Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri di sepanjang Kali Kroya, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan banjir yang kerap melanda kawasan tersebut akibat aliran kali yang tersumbat.
Normalisasi Kali Kroya untuk Kelancaran Aliran Air
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyatakan bahwa normalisasi Kali Kroya merupakan bagian dari strategi penanganan banjir yang komprehensif. Ia menekankan pentingnya mengembalikan fungsi asli kali sebagai jalur air.
“Wilayah ini pada dasarnya adalah sungai. Dengan penertiban ini, kita kembalikan fungsi alurnya agar air dapat mengalir dengan baik dan tidak lagi menimbulkan banjir,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Pembongkaran bangunan liar ini dilaksanakan pada Selasa (20/1/2026). Data dari pihak kecamatan mencatat terdapat 41 bangunan liar yang berdiri di atas sungai, termasuk di area Kejangkereta, yang secara signifikan menghambat kelancaran aliran air.
Prioritaskan Kepentingan Masyarakat Luas
Budi Rustandi menegaskan bahwa penertiban ini mengutamakan kepentingan masyarakat yang lebih luas, meskipun berdampak pada sejumlah pemilik bangunan liar.
“Jangan sampai kepentingan puluhan bangunan mengorbankan ribuan warga. Penertiban ini dilakukan demi keselamatan dan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tegasnya.
Warga yang terdampak dari penertiban ini akan direlokasi ke rumah susun (rusun) yang telah disiapkan oleh pemerintah, atau diberikan opsi untuk mencari hunian mandiri. Program relokasi serupa sebelumnya telah berhasil diterapkan di wilayah Sukadana.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan uang kerahiman dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kriteria bangunan. Pemkot Serang akan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen kepemilikan bangunan di area tersebut.
“Namun, apabila terbukti berdiri di atas tanah negara dan melanggar ketentuan hukum, maka langkah tegas akan diambil demi mewujudkan Kota Serang yang aman dari banjir,” tutup Budi.






