Pemerintah Kota Serang berencana memperluas area Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong seluas 5 hektare pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas penampungan sampah yang ada saat ini.
Lahan Kosong, Tanpa Relokasi Warga
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, memastikan bahwa perluasan lahan TPAS Cilowong tidak akan berdampak pada permukiman warga. Lahan yang akan dibebaskan merupakan lahan kosong, sehingga tidak akan ada proses relokasi maupun penggusuran rumah warga.
“Perluasan lahan ini menjadi langkah strategis Pemkot Serang untuk mendukung rencana pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2028,” kata Farach, Jumat (2/1/2026).
Perpanjang Usia TPAS dan Dukung PSEL
Saat ini, luas lahan landfill di TPAS Cilowong adalah sekitar 5 hektare, dengan pemanfaatan baru mencapai kurang lebih 1,5 hektare. Tanpa adanya penambahan lahan dan penerapan teknologi pengolahan sampah, usia teknis TPAS Cilowong diperkirakan hanya akan bertahan hingga tahun 2034 atau 2036.
Farach menambahkan, penambahan area menjadi kebutuhan mendesak untuk memperpanjang umur operasional TPAS. Lahan baru tersebut nantinya akan menunjang penerapan teknologi controlled landfill, insinerator, dan mesin AWS.
“Jika ada pengolahan dan penambahan lahan, umur TPA pasti akan lebih panjang. Ini menjadi persiapan menuju operasional PSEL,” jelasnya.
Penerapan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sendiri ditargetkan mulai beroperasi pada tahun 2028.






