Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi restoran dan rumah makan selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini berlaku mulai dari pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam tersebut, tempat usaha dilarang beroperasi.
Toleransi Antarumat Beragama
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menilai kebijakan pembatasan jam buka restoran di Tangerang selama Ramadan merupakan cerminan makna toleransi antarumat beragama. Menurutnya, hal ini bukanlah sesuatu yang baru dan telah menjadi kesepakatan serta diterapkan rutin oleh pemerintah daerah setiap tahunnya.
“Menurut pendapat saya, kebijakan pembatasan tersebut bukan suatu hal baru. Tiap bulan Ramadan telah disepakati dan diterapkan oleh masing-masing pemerintahan daerah,” ujar Irawan kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Ia menambahkan bahwa masyarakat Indonesia sudah terbiasa hidup berdampingan dan memahami makna toleransi dalam menjalankan keyakinan masing-masing. Toleransi, menurutnya, telah menjadi kesadaran nasional dan tertanam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Sebenarnya masyarakat kita telah tahu makna toleransi dan telah lama hidup berdampingan dalam menjalankan keyakinan masing-masing. Toleransi telah menjadi kesadaran nasional dan menjadi hukum di tengah-tengah kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” imbuhnya.
Irawan meyakini para pelaku usaha di Tangerang memahami peraturan tersebut karena sudah menjadi rutinitas tahunan. “Jadi ada atau tidak adanya pembatasan tersebut, masyarakat atau pelaku usaha telah memahami yang harus dilakukannya pada bulan Ramadan,” katanya.
Aturan yang Rutin Diterapkan
Sebelumnya, Pemkab Tangerang mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM) hingga restoran atau kafe selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini merupakan bagian dari rutinitas tahunan yang telah disepakati oleh seluruh pimpinan forum komunikasi daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menjelaskan bahwa restoran atau rumah makan diizinkan buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB. “Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” kata Maesyal Rasyid setelah Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda, dilansir Antara, Kamis (19/2/2026).






