Berita

Pemkab Tangerang Batasi Jam Buka Restoran hingga Pukul 16.00 WIB Selama Ramadan

Advertisement

Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi tempat usaha, termasuk restoran dan kafe, selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini merupakan agenda rutin tahunan yang telah disepakati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang.

Aturan Jam Operasional Selama Ramadan

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menyatakan bahwa surat edaran (SE) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah dikeluarkan untuk mengatur masyarakat selama bulan suci Ramadan. “Kebijakannya adalah tetap kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Maesyal Rasyid usai rapat koordinasi bersama Forkopimda, Kamis (19/2/2026), dilansir dari Antara.

Ia menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk menertibkan pelaku usaha agar dapat menghargai umat beragama yang sedang menjalankan ibadah. “Supaya nanti dalam menyambut bulan suci Ramadan ini bisa terlaksana dengan hikmat, dengan tenang, nyaman, dan aman,” tuturnya.

Secara spesifik, peraturan daerah yang akan diterapkan mencakup pembatasan jam buka restoran, kafe, dan warung makan. “Untuk restoran atau rumah makan, kita tentukan mulai pukul 16.00 WIB boleh buka hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam itu dilarang buka,” jelas Maesyal Rasyid.

Advertisement

Pengamanan dan Koordinasi

Selain pembatasan jam operasional, seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta unsur TNI dan Polri, akan meningkatkan pengamanan di titik-titik yang dinilai rawan terhadap ancaman keamanan dan pelanggaran ketertiban umum. Hal ini dilakukan demi memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.

“Tupoksinya sudah ada di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kita koordinasikan dengan Muspida, dengan Forkopimda, terus tugas khusus dari Satpol PP agar yang lainnya terkait dengan itu bisa menghormati pada saat bulan suci Ramadhan,” kata Maesyal Rasyid.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana Ramadan yang khidmat dan tertib di Kabupaten Tangerang.

Advertisement