Berita

Pemkab Bogor Hentikan Pengolahan Sampah Tangsel di Cileungsi Akibat Izin Bermasalah

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dikelola oleh swasta menggunakan insinerator di Kecamatan Cileungsi. Penghentian ini dilakukan karena aktivitas pengolahan sampah tersebut dinilai belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Alasan Penghentian Aktivitas Pengolahan Sampah

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa penghentian ini merupakan langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. “Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Rudy dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Setiap hari, volume sampah yang dikirim dari Tangsel ke Cileungsi mencapai sekitar 200 ton. Sebelum keputusan penghentian diambil, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah melakukan pengecekan menyeluruh.

Temuan Dinas Lingkungan Hidup

Pengecekan tersebut meliputi aspek perizinan usaha, dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan, termasuk konfirmasi apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, menjelaskan bahwa perusahaan swasta tersebut memang memiliki izin usaha untuk beberapa bidang, seperti industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah dari kegiatan industrinya sendiri.

Advertisement

Namun, menurut Tengku Mulya, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dianggap sebagai kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang ada. “Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegasnya.

Tanggapan Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, telah memastikan bahwa sampah di wilayahnya tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Benyamin menyatakan bahwa sampah tersebut akan dikelola oleh perusahaan swasta.

“Iya, betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA),” kata Benyamin kepada wartawan pada Sabtu (10/1). Ia menambahkan bahwa kerja sama pengelolaan sampah di Cileungsi dilakukan langsung antara Pemkot Tangsel dan pihak swasta. Benyamin juga mengonfirmasi bahwa perusahaan tersebut telah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lainnya. “Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot dengan swasta,” ujarnya.

Advertisement