Berita

Pemilik Warung di Bekasi Jadi Tersangka Penganiayaan Bocah yang Diduga Mencuri

Advertisement

Seorang pemilik warung di Bekasi, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang bocah yang dituduh mencuri di warungnya. Pihak kepolisian menyatakan telah mengundang tersangka dan korban untuk memfasilitasi upaya restorative justice.

Dalam sebuah video yang beredar, seorang wanita yang merupakan pemilik warung tersebut menceritakan bahwa warungnya telah tiga kali kemalingan oleh bocah yang sama. Ia mengungkapkan bahwa suaminya menangkap bocah tersebut dan membawanya ke pos keamanan. Wanita itu menyebutkan bahwa bocah tersebut awalnya tidak mengakui perbuatannya.

“Anak ini tuh pertamanya nggak mau ngaku di pos sekuriti, padahal di depan rumah ngaku, di depan warung waktu tanggal 19. Namanya anak dibawa ke sekuriti, namanya kepergok, berontak dong, nggak mau. Ada tarik menarik lah istilahnya. Pas di pos sekuriti itu diinterogasi sama Pak RT, sama sekuriti, sama ayahnya, itu ngeles, ngeles anaknya, nggak mau ngaku. Digeplak lah, digeplak ya, bukan ditonjok,” ujar wanita pemilik warung dalam video tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa ibu dari bocah tersebut melaporkan kejadian ini ke polisi setelah melihat kondisi anaknya yang lebam dan terluka akibat dugaan penganiayaan oleh pemilik warung.

“Anak korban, R (11), pergi ke warung milik U untuk jajan. Menurut pelaku, anak korban diduga mencuri uang. U menjewer, memukul, dan menampar anak korban, kemudian menyeret/membawa korban ke pos sekuriti,” kata Budi Hermanto.

Ia menambahkan, “Di pos sekuriti, U kembali menampar anak korban hingga hidung korban berdarah. Peristiwa tersebut dilihat oleh sekuriti dan Pak RT, lalu ibu korban dipanggil.”

Advertisement

Budi Hermanto menyatakan bahwa ibu bocah tersebut segera membuat laporan polisi setelah melihat kondisi anaknya. Pemilik warung berinisial U kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Pada 11 Desember 2025, U ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Budi Hermanto.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan undangan kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dalam rangka restorative justice. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026.

“Selanjutnya, penyidik mengundang kedua belah pihak pada Senin, 26 Januari 2026, untuk mediasi dalam rangka RJ (restorative justice),” ujarnya.

Advertisement