Berita

Pemilik PT SMJL Didakwa Korupsi Kredit LPEI, Rugikan Negara Rp 1,8 Triliun

Advertisement

Jaksa penuntut umum mendakwa Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MA), melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2014-2015. Jaksa menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,8 triliun.

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp 1.059.350.000.000 dan USD 49.875.000,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Peran Pejabat LPEI

Jaksa mengungkapkan bahwa korupsi ini dilakukan Hendarto secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat LPEI. Mereka adalah Kukuh Wirawan selaku Kepala Divisi Pembiayaan I, Ngalim Sawega selaku Direktur Eksekutif, Basuki Setyadjid selaku Direktur Pelaksana III, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV, dan Omar Baginda Pane selaku Direktur Pelaksana V.

“Telah turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama Kukuh Wirawan, Ngalim Sawga, Basuki Setyadjid, Arif Setiawan, dan Omar Baginda Pane, terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni secara melawan hukum,” jelas jaksa.

Modus Operandi Hendarto

Jaksa merinci perbuatan korupsi yang dilakukan Hendarto. Ia menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk membiayai usaha perkebunan yang berlokasi di kawasan hutan lindung dan konservasi. Selain itu, Hendarto merekayasa pembuatan cover note notaris sebagai dasar legalitas agunan fasilitas pembiayaan LPEI.

Terdakwa juga menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI untuk kegiatan usaha perkebunan yang tidak dilengkapi perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menerima fasilitas pembiayaan dari LPEI dengan menggunakan agunan yang tidak dapat diikat sempurna.

Lebih lanjut, jaksa menyebut Hendarto merekayasa justifikasi ekspor fasilitas pembiayaan dari LPEI. Ia menggunakan data proyeksi penjualan yang tidak benar untuk memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI, hingga melakukan novasi dengan menggunakan novator yang merupakan grup dan/atau afiliasi dari peminjam lama.

Advertisement

Jaksa menambahkan bahwa Hendarto merekayasa laporan penilaian/appraisal sebagai dasar perhitungan Memorandum Analisa Pembiayaan (MAP). Ia juga menggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh Kantor Akuntan Publik bukan rekanan LPEI untuk mengajukan perpanjangan fasilitas pembiayaan dari LPEI, dan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan.

Pihak yang Diperkaya

Jaksa menyatakan korupsi ini telah memperkaya sejumlah pihak. Hendarto disebut memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS, yang setara dengan Rp 835,6 miliar (menggunakan kurs Rp 16.754 per dolar AS), sehingga totalnya mencapai Rp 1,8 triliun.

Selain itu, Hendarto juga disebut memperkaya Dwi Wahyudi sebesar Rp 7 miliar dan 227 ribu dolar AS (setara sekitar Rp 3,8 miliar). Arif Setiawan diperkaya 50 ribu dolar AS (setara sekitar Rp 837,7 juta), dan Kukuh Wirawan menerima Rp 500 juta dan 120 ribu dolar AS (setara Rp 2 miliar).

“Telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya berjumlah Rp1,05 triliun dan 49,875 juta dolar AS (setara Rp 835,6 miliar),” tegas jaksa.

Dakwaan

Jaksa mendakwa Hendarto melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Advertisement