Pemerintah menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan pelaku usaha di ruang publik komersial untuk membayar royalti atas lagu atau musik yang diputar. Aturan ini mencakup restoran, hotel, kafe, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi.
Aturan Royalti Lagu di Ruang Publik Komersial
Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 ini bertujuan untuk memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa pemutaran lagu dan/atau musik untuk mendukung kegiatan usaha komersial termasuk dalam pemanfaatan komersial. Oleh karena itu, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum,” ujar Hermansyah. Ia menambahkan bahwa dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.
Peran LMKN dan LMK dalam Pengelolaan Royalti
LMKN merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional. Lembaga ini bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, menjelaskan bahwa mekanisme ini dibuat untuk mempermudah dan menertibkan proses pembayaran royalti. “Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum berperan sebagai regulator dan pembina, memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan serta aktif melakukan sosialisasi.
Penguatan Regulasi Royalti Musik
Penerbitan surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik. PP tersebut telah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu atau musik kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMKN.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga telah mengesahkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksana PP 56/2021. Peraturan ini menegaskan fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial, serta tanggung jawab penyelenggara acara/promotor/pemilik usaha untuk membayar royalti.
DJKI mengimbau para pelaku usaha untuk segera memastikan penggunaan musik di tempat usahanya telah sesuai ketentuan. Kepatuhan ini diharapkan dapat mendukung kesejahteraan kreator dan pertumbuhan industri musik Indonesia.






