Berita

Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel untuk ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

Advertisement

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama lima hari kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan mempermudah perencanaan perjalanan selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Fleksibilitas Kerja untuk ASN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah memberikan fleksibilitas dalam hari kerja bagi ASN dan pekerja swasta melalui penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel. “Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026), usai Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idul Fitri 2026 di Jakarta.

Penyesuaian ini akan berlaku pada dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yaitu pada Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, yakni pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25-27 Maret 2026.

Dasar Hukum dan Pelaksanaan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa penetapan Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini. Surat edaran tersebut mengatur tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” jelas Rini.

Advertisement

Rini menekankan bahwa FWA bukanlah penambahan hari libur, melainkan pengaturan fleksibilitas kerja untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan presiden yang disusun secara terencana, terukur, dan berbasis kepentingan publik.

Poin Penting Penerapan Fleksibilitas Kerja

Para Pimpinan Instansi Pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan pengawasan berkelanjutan agar penerapan fleksibilitas kerja tetap mengutamakan keberlangsungan tugas pemerintahan dan penyelenggaraan layanan publik. Pelaksanaan fleksibilitas kerja ASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025, dengan empat poin utama yang harus diperhatikan:

  • Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan yang melaksanakan tugas secara fleksibel, mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai fleksibilitas kerja.
  • Pegawai ASN tetap mengedepankan tanggung jawab akuntabilitas dan optimalisasi pemanfaatan Sistem Berbasis Elektronik Pemerintahan (SPBE).
  • Instansi Pemerintah secara aktif membuka akses kanal pengaduan melalui SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal tatap muka, maupun media lainnya, serta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) melalui QR Code.
  • Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing tetap menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.

“Keempat, pimpinan Instansi Pemerintah tetap memastikan Pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing tetap menjadi teladan dengan tidak memberi dan/atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” tutup Rini.

Advertisement