Pemerintah Indonesia memberikan klarifikasi tegas terkait isu pelonggaran sertifikasi halal bagi produk-produk asal Amerika Serikat (AS). Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman dari AS tetap diberlakukan. Hal ini disampaikan dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS yang dilihat pada Minggu (22/2/2026).
Sertifikasi Halal Makanan dan Minuman Tetap Wajib
Menjawab pertanyaan mengenai apakah pemerintah mengecualikan sertifikasi halal bagi seluruh produk AS, Haryo Limanseto menyatakan, “Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman.” Ia menambahkan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan jelas. “Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya yang berasal dari AS, Haryo menjelaskan bahwa produk-produk tersebut akan tetap mengikuti kaidah standar mutu dan keamanan produk, serta praktik manufaktur yang baik (good manufacturing practice). “Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” katanya.
Kerja Sama MRA dengan Lembaga Halal AS
Lebih lanjut, Haryo Limanseto mengungkapkan adanya kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) antara Indonesia dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang dikeluarkan di AS dapat diakui keabsahannya saat masuk ke Indonesia.
“Kerja sama ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS,” ucap Haryo.
Latar Belakang Perjanjian Dagang
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Indonesia sepakat melonggarkan aturan halal, khususnya untuk produk AS, setelah kedua negara menyelesaikan perjanjian dagang terkait tarif resiprokal (Agreements on Reciprocal Trade/ART). Perjanjian ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Kamis (20/2).
Dalam dokumen perjanjian tersebut, terdapat beberapa aturan baru yang mencakup sertifikasi halal untuk produk-produk AS. Dokumen “Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade” Annex III Article 2.9, yang dilansir detikFinance pada Sabtu (21/2/2026), menyebutkan tujuan pelonggaran aturan halal adalah untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya dari AS.
“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut.
Selain itu, Indonesia juga diwajibkan membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, kecuali untuk makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi. “Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal,” demikian poin ketiga dalam Annex III Article 2.9.
Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa Indonesia harus menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS oleh otoritas halal Indonesia serta mempercepat persetujuannya. Ketentuan ini tidak berlaku terhadap kewajiban mencantumkan informasi kandungan atau bahan pada suatu produk.





