Berita

Pemerintah Luruskan Hoaks KUHP dan KUHAP Baru: Jaminan Kepastian Hukum dan Kontrol Ketat

Advertisement

Pemerintah angkat bicara menanggapi berbagai isu liar yang beredar di media sosial terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, menegaskan bahwa KUHAP baru justru memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Tepis Isu Polisi Superpower

Menjawab kekhawatiran publik mengenai kewenangan polisi dalam KUHAP baru, Eddy Hiariej menyatakan bahwa narasi polisi menjadi superpower dan tidak terkontrol adalah keliru. “Kan muncul di media, bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol, dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat,” ujar Eddy dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur secara ketat hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Hal ini bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi saling sandera perkara yang dapat menyebabkan ketidakpastian hukum. “Kalau dengan KUHP yang lama itu bisa terjadi saling sandera perkara, perkara bisa bolak balik, bolak nggak balik-bali, tidak ada kepastian hukum. Kalau sekarang sudah tidak bisa, no way. Pasti ada kepastian hukum. Karena jangka waktu itu diatur secara strict dalam KUHAP antara hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum,” jelasnya.

Mengutip pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Mulyana, Eddy Hiariej menambahkan bahwa dengan KUHAP baru, polisi yang memulai perkara dan jaksa yang mengakhiri. Koordinasi ini memastikan tidak ada perkara yang digantung. “Jadi tidak akan ada perkara yang digantung. Sekali lagi, tidak akan pernah ada perkara yang digantung, karena hubungan koordinasi penyidik dan penuntut umum. Dan itu tertuang secara detail dalam 7 pasal. Jadi polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” imbuhnya.

Penjelasan Pasal Penghinaan Presiden

Terkait Pasal 218 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden, Eddy Hiariej memberikan penekanan. Ia membandingkan dengan perlindungan terhadap kepala negara asing. “Di mana pun, di dunia ini, ada pasal ada bab di KUHP masing-masing negara bab itu berbunyi penyerangan terhadap harkat dan martabat kepala negara asing. Teman-teman bisa berpikir juga, harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi kok harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak dilindungi. Coba itu dijawab,” tuturnya.

Menurutnya, hukum pidana berfungsi melindungi negara, masyarakat, dan individu, termasuk kedaulatan serta harkat dan martabat negara. “Presiden dan Wakil Presiden itu adalah personifikasi suatu negara sehingga mengapa pasal ini harus ada. Yang ketiga mengapa pasal ini harus ada, ini adalah pengendalian sosial,” ucapnya.

Eddy menjelaskan bahwa pasal tersebut juga berfungsi sebagai kanalisasi untuk mencegah potensi anarkisme dari pendukung Presiden dan Wakil Presiden jika terjadi penghinaan. Ia menekankan bahwa Pasal 218 KUHP tidak melarang kritik. “Kritik dan menghina itu adalah dua hal berbeda. Yang dilarang betul dalam pasal 218 itu adalah menista atau memfitnah, menista itu contohnya ya adalah ‘kebun binatang’ keluarlah dengan menghujat seseorang atau memfitnah,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kritik, termasuk unjuk rasa, tidak dilarang dalam KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Mengenai penyatuan pasal penghinaan Presiden/Wapres dengan penghinaan biasa, Eddy menyatakan bahwa hal itu bukan diskriminasi, melainkan prinsip primus inter pares atau yang utama di antara yang sederajat.

Advertisement

Penghinaan Lembaga Negara dan Restorative Justice

Pasal penghinaan terhadap lembaga negara, yang diatur dalam Pasal 218 dan 240 KUHP baru, memiliki pembatasan. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006, pasal-pasal lama yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP, pemerintah dan DPR membentuk pasal baru yang lebih terbatas. Lembaga yang dilindungi kini meliputi Presiden-Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. Pasal ini juga merupakan delik aduan yang harus dilaporkan oleh pimpinan lembaga terkait.

Terkait mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa perkara akan tetap dilanjutkan jika korban tidak setuju. “Jadi, saudara-saudara, mau perkara apa pun, kalau korban itu tidak setuju perkara jalan terus, sekali lagi, mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Jadi tidak ada restorasi,” tegasnya.

Penerapan restorative justice memiliki syarat, yaitu pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan persetujuan korban. Jika syarat tersebut terpenuhi dan korban setuju, perkara dapat diregistrasi di pengadilan. Namun, jika korban tidak setuju, perkara akan tetap diproses hukum.

Penyadapan dan Kajian Komunisme

Pemerintah juga meluruskan narasi bahwa penyadapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Eddy Hiariej menyebut hal tersebut sebagai hoaks. “Kalau bahasa di publik mengatakan bahwa nanti bisa menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar. Itu distorsi informasi kepada publik,” katanya.

Ia mengungkit putusan MK yang menyatakan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri. “Maka pertanyaan begini. Sebelum ada undang-undang penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini except kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” jelasnya.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan penjelasan mengenai Pasal 188 KUHP baru terkait kajian ideologi Komunisme, Marxisme, atau Leninisme. Ia menyatakan bahwa kajian terhadap ideologi tersebut tidak dipidana, kecuali jika bertujuan melawan Pancasila. “Jadi ini bukan sesuatu yang baru bahwa kita sudah bersepakat ideologi kita adalah ideologi Pancasila, kita sudah tahu ajaran komunisme tidak boleh disebarluaskan karena itu bertentangan dengan Pancasila. Saya rasa tidak ada masalah dengan hal ini,” ujarnya.

Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menambahkan bahwa frasa ‘ideologi lainnya’ dalam pasal tersebut mencakup semua paham ideologi politik yang menentang Pancasila. Tindakan yang dapat dipidana adalah membentuk kelompok untuk menentang Pancasila, sementara kajian ilmiah tidak dipidana.

Advertisement