Berita

Pemerintah Buka Posko Pelayanan Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Lindungi Karyawan dan Vendor

Advertisement

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) secara resmi membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Langkah ini diambil sebagai bentuk proaktif pemerintah dalam memastikan perlindungan bagi karyawan, vendor, dan tenant yang mungkin terdampak proses eksekusi Hotel Sultan.

Mandat Presiden untuk Pengembalian Aset Negara

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, menyatakan bahwa pembukaan posko ini sejalan dengan mandat Presiden untuk mengembalikan kejayaan aset negara kepada rakyat. Ia menekankan pentingnya merangkul karyawan yang telah lama mengabdi.

“Presiden juga memberi arahan sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat kecil, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” kata Rakhmadi, Selasa (3/2/2026).

Posko Pelayanan ini akan mulai beroperasi pada Rabu (4/2) pukul 11.00 WIB. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi resmi terkait layanan pengaduan, serta menjadi pusat pendataan bagi karyawan Hotel Sultan guna memastikan perlindungan hak ketenagakerjaan dan peluang penyerapan oleh manajemen baru sesuai regulasi.

Perlindungan untuk Vendor dan Tenant

Selain karyawan, posko ini juga akan menampung laporan dari vendor dan penyewa. Konsultasi kelanjutan kontrak dan jaminan layanan akan diberikan untuk memastikan agenda bisnis atau event yang sudah terjadwal tidak terganggu. Tenant dan penghuni juga akan mendapatkan pelayanan melalui verifikasi status guna memastikan transisi alih kelola berjalan tertib dan transparan.

Rakhmadi menambahkan, pemerintah telah merancang rencana besar untuk mengubah Blok 15 menjadi ruang publik hijau yang terintegrasi, yang nantinya akan diperkuat dengan kehadiran stasiun MRT baru untuk mempermudah akses publik.

Dasar Hukum Eksekusi dan Penegakan Kepastian Hukum

Proses pengosongan lahan Hotel Sultan didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi segera). Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa segala manuver administrasi tidak dapat menghalangi eksekusi putusan tersebut.

“Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum,” ujar Kharis.

Advertisement

Ia juga mengingatkan bahwa pada Senin (9/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan teguran (aanmaning) kedua kepada PT Indobuildco. Jika tidak ada respons, pengadilan memiliki diskresi penuh untuk melanjutkan tahapan eksekusi riil.

Kerugian Negara dan Harapan Pemerintah

Pemerintah menyoroti kerugian negara akibat tunggakan royalti PT Indobuildco selama 17 tahun yang mencapai Rp 754 miliar. Dana tersebut seharusnya masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk program kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah berharap pihak pengelola lama bersikap kooperatif dan menyerahkan aset secara sukarela demi menjaga martabat dunia usaha serta kelangsungan hidup para pekerja. Privilege yang diberikan selama 50 tahun dinilai sudah lebih dari cukup, dan kini saatnya Blok 15 kembali menjadi milik publik.

Analisis Pengamat Hukum

Pengamat Hukum Universitas Indonesia, Sri Laksmi Anindita, memperkuat posisi legal pemerintah. Ia menegaskan bahwa publik perlu memahami perbedaan antara sengketa prosedur administratif dan substansi hak milik materiil.

“Eksekusi ini bukan kebijakan administratif, melainkan pelaksanaan putusan perdata yang mengandung amar putusan serta merta. Secara hukum, hal ini memang memperbolehkan eksekusi tetap berjalan, walaupun ada upaya hukum lanjutan. Negara sedang menjalankan perintah hakim, bukan tindakan sepihak,” papar Sri Laksmi.

Simak juga video terkait kisruh Hotel Sultan:

[Gambas:Video 20detik]

Advertisement