Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada I Nyoman Buda alias Imam Hidayat. Terdakwa dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Nurminah, yang jasadnya kemudian dicor di sebuah perumahan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Vonis 18 Tahun Penjara
Sidang pembacaan vonis kasus pembunuhan tersebut digelar di PN Mataram pada Kamis (29/1/2026). Hakim ketua, Putu Sayoga, menyatakan Imam Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menambahkan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani.
Kronologi Kasus
Peristiwa pembunuhan dan pengecoran jasad Nurminah terjadi pada tahun 2025 di Lombok Barat. Sebelum ditemukan tewas, Nurminah dilaporkan hilang oleh keluarganya selama hampir dua pekan. Kakak korban menyebutkan bahwa Nurminah meninggalkan rumah pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wita dengan mengendarai motor tanpa izin keluarga, dan sejak saat itu tidak kembali.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan. Petugas menemukan petunjuk adanya hubungan asmara antara korban dengan Imam Hidayat. Polisi kemudian mendatangi rumah Imam Hidayat dan menangkapnya pada 23 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan, Imam Hidayat mengaku telah membunuh Nurminah. Jasad korban kemudian dicor di dalam lubang sedalam 3 meter.






