Berita

Pembuat SIM Palsu Sopir Bus Maut Cahaya Trans Beraksi 10 Kali, Patok Harga Rp 1,3 Juta

Advertisement

Semarang – Jaringan pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang digunakan oleh sopir Bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq, yang menyebabkan kecelakaan maut di Tol Krapyak, ternyata telah beraksi sebanyak 10 kali. Tersangka pembuat SIM ilegal, Herry Soekirman (HS), diketahui membuat SIM sesuai dengan permintaan para pemesan.

10 Kali Beraksi Sesuai Pesanan

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Semarang, AKBP M Syahduddi, mengungkapkan bahwa tersangka HS telah memproduksi SIM palsu kurang lebih sebanyak 10 kali. “Berdasarkan pengakuan tersangka HS ini, yang bersangkutan kurang lebih sudah 10 kali membuat ataupun menegdit SIM sesuai dengan permintaan dari masing-masing orang yang menghubungi tersangka HS ini,” ujar Syahduddi dalam siaran langsung di akun YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).

Dalam praktiknya, Herry Soekirman memanipulasi data pada SIM asli. Ia menghapus data SIM A yang sudah ada, kemudian mengubahnya sesuai permintaan tersangka Gilang, yaitu menjadi SIM B1 Umum. “Jadi awalnya itu SIM A kemudian dihapus, diubah datanya kemudian dimunculkan SIM atas nama G ini dengan SIM B1 Umum,” jelasnya.

Tarif Rp 1,3 Juta untuk SIM Ilegal

Harga yang dipatok untuk pembuatan SIM palsu ini terungkap melalui keterangan tersangka Gilang Ihsan Faruq. Gilang mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 1.300.000 kepada Herry Soekirman untuk proses pembuatan SIM ilegal tersebut. “Untuk saudara G (Gilang) sendiri berdasarkan pengakuannya memberikan dana sebesar Rp 1.300.000 untuk proses pembuatan SIM ilegal tersebut,” tutur Syahduddi.

Tiga Tersangka Terkait SIM Palsu

Kasus ini menjerat tiga orang sebagai tersangka terkait pembuatan SIM palsu. Selain Gilang Ihsan Faruq dan Herry Soekirman, Mustafa Kamal juga ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam membantu dan mendapatkan keuntungan dari proses pembuatan SIM ilegal tersebut.

Advertisement

Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi Juga Jadi Tersangka

Sebelumnya, penyidik Polrestabes Semarang juga telah menetapkan Ahmad Warsito (AW), selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah. AW disangkakan karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan. Ia diduga mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan, namun tetap memberikan izin beroperasi meskipun staf perusahaan telah melaporkannya.

Imbauan Keselamatan Transportasi

Polisi mengimbau kepada seluruh pemilik, pengusaha transportasi, dan pemilik trayek untuk memastikan jaminan keselamatan bagi para penumpang. Imbauan ini disampaikan mengingat prediksi peningkatan pengguna jasa angkutan umum menjelang momen mudik Hari Raya Idul Fitri. Pihak kepolisian berharap agar kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar tidak terulang kembali.

“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu,” tegas Syahduddi.

Advertisement