Surabaya – Polisi menangkap Samuel Ardi Kristanto, yang diduga sebagai pembeli tanah yang mengusir Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri. Samuel digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur dengan tangan terborgol.
Pantauan di lokasi pada Senin (29/12/2025), sekitar pukul 14.10 WIB, Samuel dijemput dua petugas kepolisian tak berseragam menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam dengan nomor polisi L-1134-BAA. Ia tiba di gedung Ditreskrimum Polda Jatim dengan kondisi tangan terborgol cable ties warna oranye tebal di belakang punggung.
Samuel berjalan cepat sambil menunduk dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media. Ia mengenakan kaus hijau, celana jeans biru, dan sandal putih. Ia kemudian digiring petugas menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim terkait kedatangan Samuel dengan tangan terborgol tersebut.
Sebelumnya, rumah Nenek Elina yang berlokasi di Dukuh Kuwukan No 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, diduga dibongkar paksa pada 6 Agustus 2025. Pembongkaran tersebut disebut dilakukan oleh pihak Samuel yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan itu.
Nenek Elina sendiri membantah pernah menjual objek rumah tersebut. Objek itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada tahun 2017. Hak waris atas objek tersebut kemudian jatuh kepada beberapa anggota keluarga, termasuk Elina.






