Masyarakat kini memiliki dua opsi untuk memperbarui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos). Pusdatin Kesos menjelaskan bahwa pembaruan ini penting agar bansos tersalurkan tepat sasaran.
Apa Itu Desil DTSEN?
DTSEN merupakan basis data yang memeringkat seluruh penduduk Indonesia berdasarkan tingkat kesejahteraan mereka, mulai dari desil 1 (paling tidak mampu) hingga desil 10 (paling sejahtera). Pengelompokan ini ditentukan oleh berbagai variabel, meliputi:
- Aset yang dimiliki
- Kondisi rumah
- Tingkat pendidikan dan pekerjaan anggota keluarga
- Jumlah anggota keluarga
Secara umum, keluarga dengan aset lebih banyak, kondisi rumah lebih baik, pekerjaan lebih layak, dan jumlah anggota keluarga lebih sedikit cenderung masuk dalam kategori sejahtera. Sebaliknya, minimnya aset, kondisi rumah tidak layak, pendidikan rendah, dan banyaknya anggota keluarga mengindikasikan kelompok yang kurang mampu.
Dua Cara Mengusulkan Perubahan Desil DTSEN
Proses pengusulan perubahan desil dapat menghasilkan penurunan, kenaikan, atau bahkan status desil yang tetap. Penting untuk memberikan jawaban yang jujur selama proses ini. Berikut adalah dua cara untuk mengajukan perubahan desil DTSEN:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Registrasi akun jika belum memiliki.
- Login ke akun Anda.
- Pilih tombol “Usulkan Pembaruan”.
- Isi pertanyaan yang tersedia terkait pembaruan desil DTSEN.
- Setelah pengisian, petugas pendamping sosial akan mendatangi rumah Anda untuk melakukan survei.
2. Datang Langsung ke Kelurahan/Dinsos Setempat
- Kunjungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos) terdekat.
- Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin memperbarui data DTSEN.
- Anda akan menjalani survei langsung oleh petugas.
- Setelah survei, data akan diproses lebih lanjut.
- Akan ada musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan perubahan desil.
- Terakhir, data akan diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk diperingkat ulang.
Proses perangkingan ulang oleh BPS dilakukan setiap tiga bulan sekali. Oleh karena itu, pemohon diharapkan untuk bersabar menunggu hasil pembaruan data.






