Berita

Pelaku Mutilasi Sepupu di Tangerang Divonis Penjara Seumur Hidup

Advertisement

Terdakwa Marcelino Rarun divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus pembunuhan berencana terhadap sepupunya, Jefry Rarun. Jefry ditemukan tewas termutilasi di dalam freezer di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Maret 2025.

Putusan Pengadilan Negeri Tangerang

Dalam sidang yang digelar pada 20 November 2025, PN Tangerang menyatakan Marcelino Rarun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa.

Pengadilan juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan barang bukti berupa satu unit freezer, satu rantai besi, satu gembok, dan satu unit telepon genggam untuk dimusnahkan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati pada sidang tuntutan yang digelar 23 Oktober 2025.

Awal Mula Penemuan Jasad Mutilasi

Kasus ini sempat menggegerkan warga di Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada pertengahan Maret 2025. Jefry Rarun, yang ternyata merupakan buron kasus penipuan, ditemukan tewas termutilasi saat penyidik Polres Metro Jakarta Utara hendak melakukan penangkapan.

Pada Kamis malam, 13 Maret 2025, penyidik mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang ditempati Jefry. Namun, Jefry tidak berada di lokasi, hanya ada Marcelino Rarun. Kecurigaan muncul saat penyidik mendapati sebuah freezer yang dalam keadaan digembok dan tidak tercolok listrik.

Ketika ditanya mengenai isi freezer, Marcelino menjawab ‘daging babi’. Penolakan Marcelino untuk membuka freezer tersebut semakin menimbulkan kecurigaan polisi. Akhirnya, polisi membongkar paksa freezer tersebut dan menemukan jasad mutilasi yang telah dipotong menjadi delapan bagian.

Advertisement

Motif Pembunuhan dan Mutilasi

Marcelino Rarun langsung ditangkap dan diinterogasi. Ia mengakui bahwa mayat mutilasi tersebut adalah sepupunya, Jefry Rarun. Pembunuhan terjadi pada Desember 2023.

Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono pada Jumat, 21 Maret 2025, motif pembunuhan berawal dari kekesalan Marcelino terhadap Jefry. “Namun karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR, sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,” ujar Kombes Baktiar.

Awalnya, Marcelino membiarkan potongan jasad Jefry di kamar mandi. Lima hari kemudian, karena menimbulkan bau busuk, ia memutuskan untuk menyimpannya dalam lemari pendingin. Marcelino kemudian membuang organ dalam Jefry ke sungai bersama pisau yang digunakan untuk menikam korban.

Jasad mutilasi tersebut sempat disimpan di bengkel milik korban sebelum akhirnya dipindahkan ke Perum Regency 2. Marcelino kemudian membeli freezer untuk menyimpan potongan tubuh korban. Jasad mutilasi tersebut tersimpan selama kurang lebih dua tahun hingga kasus ini terungkap pada Maret 2025.

Advertisement