Pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi. Kebijakan ini menyasar Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, hingga kurir paket dan logistik.
Menurut situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), iuran JKK dan JKM yang sebelumnya sebesar Rp 16.800 per bulan kini menjadi Rp 8.400 per bulan. Diskon ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 yang bertujuan memberikan perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga keberlanjutan kepesertaan bagi para pekerja lapangan.
Perlindungan Lebih Terjangkau
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa potongan iuran ini membuat perlindungan kerja menjadi lebih terjangkau bagi para pekerja transportasi.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” kata Indah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (13/1/2026).
Ketentuan Penerima Diskon
Diskon 50% iuran JKK dan JKM ini diperuntukkan bagi pekerja BPU sektor transportasi. Kriteria ini mencakup pekerja yang bekerja secara mandiri dan tidak menerima upah dari pemberi kerja. Mereka yang berhak menerima diskon meliputi pengemudi dan kurir, baik yang menggunakan platform digital maupun tidak, serta bagi peserta yang sudah aktif maupun yang baru mendaftar.
Namun, Indah menambahkan bahwa diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Masa Berlaku Diskon
Diskon 50% untuk iuran JKK dan JKM bagi pekerja transportasi ini akan berlaku selama 15 bulan. Periode diskon dimulai dari Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang.
“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” ujar Indah.
Manfaat JKK dan JKM
Sebagai informasi, JKK adalah perlindungan yang diberikan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.
Sementara itu, JKM adalah manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Kematian ini bisa disebabkan oleh sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan, bukan akibat kecelakaan kerja.






