Kejaksaan Agung menetapkan Kasubdit pada Kementerian Perindustrian, Lila Harsyah Bakhtiar (LHB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor limbah sawit atau palm oil mill effluent (POME). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengonfirmasi bahwa Lila telah dicopot dari jabatannya.
Kemenperin Nonaktifkan Tersangka
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri, menyatakan bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah menonaktifkan LHB sejak pemeriksaan dilakukan bulan lalu. Surat Keputusan (SK) pemberhentian ditandatangani Menteri Perindustrian tertanggal 8 Januari 2025.
“Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita sudah menonaktifkan jabatan tersangka kasus dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan bulan lalu. SK pemberhentian ditandatangani oleh Menperin tertanggal 8 Januari 2025,” ujar Febri, mengutip akun Instagram resmi Kemenperin RI, Rabu (11/2/2026).
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pemeriksaan. Kemenperin menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung.
“Menperin akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur, serta menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” imbuh Febri.
Modus Rekayasa Klasifikasi Komoditas
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor POME pada tahun 2022. Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara sisanya berasal dari pihak swasta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus perkara ini adalah rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan kode HS yang seharusnya diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” jelas Syarief dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2).
Perkiraan kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Kejaksaan Agung masih terus melakukan perhitungan lebih lanjut.
Daftar 11 Tersangka
Berikut adalah daftar 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) (2024 sampai dengan sekarang menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW selaku Direktur PT BMM.
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND selaku Direktur PT TAJ.
- TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN selaku Direktur PT CKK.
- YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.





