Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setelah salah satu pejabatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengurangan nilai pajak. Tiga dari lima tersangka dalam kasus ini merupakan pejabat atau pegawai pajak.
DJP Berkomitmen Perkuat Integritas
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menyatakan bahwa institusinya terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas. “DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. DJP terus melakukan pembenahan secara nyata dan tegas, sekaligus memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” kata Rosmauli kepada wartawan pada Minggu (11/1/2026).
Ia menambahkan bahwa kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas seluruh pegawai DJP demi menjaga marwah institusi. DJP juga mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui kanal resmi.
Dukungan Penuh untuk KPK
Rosmauli menegaskan bahwa DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. “DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ucapnya.
Lebih lanjut, DJP berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan siap berkoordinasi serta memberikan dukungan kepada KPK. Pihaknya akan menyediakan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Lalu menindaklanjuti secara cepat dan tegas aspek kepegawaian. Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.
DJP akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas oknum pegawai yang terlibat. Jika terbukti bersalah, sanksi maksimal akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima Tersangka dan Modus ‘All In’
Kelima tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini adalah:
- DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- ASB selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- ABD selaku Konsultan Pajak PT WP
- EY selaku Staf PT WP
Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya modus ‘all in’ dalam mengakali kewajiban pajak tersebut, yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp 75 miliar.
Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, meminta PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan Rp 75 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar dialokasikan untuk fee AGS dan dibagikan kepada pihak lain di lingkungan Ditjen Pajak.
Meskipun PT WP sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar, oknum pejabat pajak tersebut berhasil memangkas kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar. “Bahwa pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” tutur Asep.






