Berita

Pegawai KPK Terbukti Langgar Etik, Pernah Jadi Direktur Perusahaan Suami Tersangka Korupsi

Advertisement

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan seorang pegawainya berinisial FF (33) terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik. FF, yang merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dinyatakan melanggar Nilai Profesionalisme karena pernah menjabat sebagai direktur sebuah perusahaan.

Putusan Sidang Etik

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, membacakan putusan dalam sidang etik yang digelar di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026). “Menyatakan Terperiksa FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Pelanggaran Etik sebagai Insan Komisi telah melanggar Nilai Profesionalisme berupa larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan,” ungkap Gusrizal.

Sebagai sanksi berat, Dewas KPK menjatuhkan hukuman berupa permintaan maaf secara terbuka yang disampaikan secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian. Rekaman permintaan maaf tersebut akan diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi selama 40 hari kerja.

Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna penjatuhan hukuman disiplin kepada FF sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Temuan Pelanggaran Etik

Gusrizal membeberkan bahwa pelanggaran etik yang dilakukan FF adalah menjabat sebagai direktur di PT SEM, sebuah perusahaan yang didirikan oleh suaminya. Meskipun PT SEM tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus korupsi yang melibatkan suaminya, FF memegang jabatan tersebut sejak Februari hingga Juli 2025.

Advertisement

Menurut aturan yang berlaku, insan KPK dilarang memegang jabatan pada sebuah perusahaan. Gusrizal juga menjelaskan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman FF.

  • Hal yang memberatkan: Terperiksa tidak cepat berkonsultasi dengan senior atau Insan Komisi lain untuk menanyakan keabsahan jabatannya.
  • Hal yang meringankan: Jabatan direktur dijalankan secara pasif, Terperiksa telah mengakui dan menyesal atas perbuatannya, serta tidak menikmati hasil perbuatannya.

KPK Tegaskan Zero Tolerance

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker, Miki Mahfud (MM), adalah suami dari seorang pegawai KPK. KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai tersebut dan tidak menemukan keterlibatannya dalam perkara yang melibatkan suaminya.

“Kami akan tetap menerapkan zero tolerance terhadap siapa pun,” tegas Budi Prasetyo, seraya menambahkan bahwa KPK telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker.

Daftar Tersangka Kasus Pemerasan K3 Kemnaker:

No Nama Jabatan/Keterangan
1 Irvian Bobby Mahendro Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2 Gerry Aditya Herwanto Putra Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3 Subhan Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
4 Anitasari Kusumawati Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5 Immanuel Ebenezer Gerungan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6 Fahrurozi Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7 Hery Sutanto Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8 Sekarsari Kartika Putri Subkoordinator
9 Supriadi Koordinator
10 Temurila Pihak PT KEM Indonesia
11 Miki Mahfud Pihak PT KEM Indonesia
Advertisement