Berita

Pegawai KPK Terbukti Langgar Etik, Istri Tersangka Kasus Kemnaker Disanksi Minta Maaf

Advertisement

Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FF, yang menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama di unit kerja Inspektorat KPK, dinyatakan bersalah melanggar kode etik. FF, yang juga merupakan istri dari tersangka kasus pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Miki Mahfud (MM), dijatuhi sanksi berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf.

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gusrizal, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang etik. Sidang berlangsung di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/1/2026).

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa ‘Permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan Pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi (portal) selama 40 hari kerja’,” ujar Gusrizal saat memimpin sidang etik.

Dalam putusannya, Gusrizal menyatakan bahwa FF terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai insan KPK. Pelanggaran tersebut terkait dengan nilai profesionalisme, khususnya larangan menjabat sebagai direktur suatu perseroan. FF terbukti menjabat sebagai direktur di salah satu perusahaan milik suaminya, PT SEM, selama periode Februari hingga Juni 2025.

Advertisement

Dewas KPK mengklarifikasi bahwa PT SEM yang dipimpin oleh FF tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat suaminya. FF dilaporkan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai direktur PT SEM saat dirinya menjadi panitia dalam proses induksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025.

Gusrizal merujuk pada ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. “Yang menjadi unsur esensial dalam pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut,” jelas Gusrizal.

“Insan komisi dilarang menjabat sebagai pengawas, pengurus, direksi, komisaris suatu korporasi, badan usaha, perseroan, yayasan atau koperasi, pengurus atau anggota partai politik, atau jabatan profesi lainnya kecuali organisasi profesi aparatur sipil negara selama bertugas di komisi,” tegasnya.

Advertisement