Berita

Pegawai Kelurahan Solo Terancam Sanksi Berat Akibat Unggah Dokumen Rio Haryanto ke Medsos

Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan menjatuhkan sanksi kepada salah satu pegawainya yang mengunggah dokumen terkait pembalap eks Formula 1, Rio Haryanto, ke media sosial. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan kepegawaian daerah.

Klarifikasi dan Pelanggaran Peraturan

Pegawai berinisial A telah menjalani pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo pada Rabu (18/2/2026). Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa A melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 42 Tahun 2022.

Kepala BKPSDM, Beni Supartono, menyatakan bahwa A terbukti melanggar Pasal 5 huruf F Perwali tersebut, yang mengatur tentang integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.

“Pada hari ini telah dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dengan mengklarifikasi berita yang beredar. Yang bersangkutan melanggar Perwali Nomor 42 Tahun 2022,” ujar Beni Supartono, dilansir detikJateng.

Advertisement

“Perwali tersebut perihal integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku ucapan dan tindakan kepada setiap orang,” tambahnya.

Opsi Sanksi yang Menanti

Saat ini, BKPSDM tengah menggelar sidang untuk menentukan jenis sanksi yang akan diberikan kepada A. Beni Supartono menjelaskan bahwa terdapat tiga tingkatan sanksi yang dapat diterapkan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

  • Sanksi ringan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas.
  • Sanksi sedang mencakup pemotongan gaji sebesar 5% selama enam atau sembilan bulan.
  • Sanksi berat berujung pada pemutusan hubungan kerja, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat.

“Adapun hukumannya ringan, yakni teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas, sanksi sedang yakni pemotongan gaji 5% selama 6 bulan atau 9 bulan dan hukuman berat yakni pemutusan hubungan kerja dengan hormat, pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat,” papar Beni.

Advertisement