Majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Aditya Hanafi. Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana dan kejahatan seksual terhadap korban, KLP alias Tiwi, yang merupakan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Vonis Penjara Seumur Hidup
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian putusan PN Soasio seperti dikutip, Senin (19/1/2026). Hakim menyatakan terdakwa Aditya Hanafi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Ia juga terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum. Selain itu, Hanafi juga terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, serta dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa.
Kronologi Kasus
Pegawai BPS di Halmahera Timur berinisial KLP alias Tiwi (30) dibunuh oleh rekan kerjanya, Aditya Hanafi (27). Pembunuhan terjadi pada Juli 2025, setelah Hanafi terjerat judi online. Ia juga menggunakan identitas Tiwi untuk mengajukan pinjaman online.
Peristiwa ini pertama kali diketahui setelah tetangga Tiwi, Angga, melapor pada Kamis (31/7/2025) mengenai keanehan di rumah dinas korban. Polisi yang mendobrak pintu menemukan mayat dalam keadaan membusuk.
Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), polisi memeriksa rekan kerja Tiwi. Diketahui bahwa Tiwi terakhir masuk kerja pada Kamis (17/7). Dua pegawai BPS yang belum bisa diperiksa adalah Aditya Hanafi (27) dan Almira, yang diketahui sedang cuti menikah sejak 7 Juli. Namun, berdasarkan informasi, Aditya Hanafi diduga berada di Halmahera Timur pada 16-19 Juli, sementara Almira, calon istrinya, sudah berada di Ternate.
Polisi kemudian mencari dan menangkap Hanafi. Setelah diperiksa, Hanafi mengaku melakukan aksi kejinya pada Sabtu, 19 Juli 2025, pukul 05.22 WIT. Ia kemudian kembali ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan pada Minggu, 27 Juli 2025.
Korban tinggal di rumah dinas BPS di Kota Maba, Haltim, bersama pegawai BPS Haltim lainnya bernama Almira Fajriyanti Marsaoly, yang merupakan istri pelaku. Namun, saat kejadian, Almira sudah tidak berada di rumah dinas karena cuti menikah dan pulang ke Ternate. Pelaku, yang merupakan calon suami Almira saat itu, memiliki duplikat kunci rumah dinas Tiwi.
Pelaku disebut kecanduan judi online dan sempat meminjam uang ke korban. Ia juga menguras rekening korban dan mengajukan pinjaman online atas nama korban.





