Berita

Pedagang Sayur di Tangerang Ditangkap Edarkan Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin

Advertisement

Seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23), yang berprofesi sebagai pedagang sayur, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan di wilayah Sepatan, Tangerang. Penangkapan ini dilakukan karena HSP diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pedagang sayur di Sepatan. Laporan tersebut mengindikasikan adanya dugaan peredaran obat keras secara ilegal di samping aktivitas jual beli sayuran. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.

Pada Kamis (29/1/2026), petugas mengamati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa obat keras Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal. Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, “Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal.”

Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp 220.000. Selain itu, satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi juga turut diamankan.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya selama kurang lebih dua pekan. Ia menjual obat-obatan tersebut secara eceran kepada para pembeli di sekitar wilayah Sepatan tanpa memiliki izin edar yang sah.

Advertisement

Ancaman Hukuman dan Komitmen Kepolisian

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. “Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegas Jauhari.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.

Advertisement