Seorang pria bernama M Alfian (25), pedagang sate di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, divonis 15 tahun penjara karena terbukti membakar ayah kandungnya, Aswar (49), hingga meninggal dunia. Putusan ini dibacakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Vonis 15 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Alfian dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (14/1/2026).
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187 ayat (3) KUHPidana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis itu terjadi pada 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Jalan Platina I, Kelurahan Titi Papan. Hubungan antara terdakwa dan ayahnya, korban, memang kerap diwarnai pertengkaran, terutama setelah sang ayah menikah lagi.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 12.00 WIB, korban berniat mengantar terdakwa untuk berjualan sate keliling. Sebelumnya, terdakwa sempat tidak berjualan karena dagangannya sepi pembeli. Korban mencoba memberikan nasihat agar terdakwa kembali berdagang.
Namun, nasihat tersebut justru memicu emosi terdakwa hingga memuncak. Ia kemudian mengunci seluruh pintu rumah. Saat kejadian, hanya ada terdakwa dan korban di dalam rumah.






