Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penerapan sistem e-voting pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung. Rifqinizamy menyatakan bahwa usulan tersebut akan ditampung dan dibahas oleh pihaknya.
Usulan PDIP Akan Dibahas
“Baik usulan PDI Perjuangan, usulan Golkar, usulan Gerindra, usulan PKB sepanjang memenuhi indikator demokratis Komisi II pasti akan membahasnya,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Rifqinizamy menghormati berbagai wacana yang berkembang, termasuk kemungkinan pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun tetap pilkada langsung. Namun, ia menekankan bahwa hingga saat ini, revisi Undang-Undang (UU) Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.
“Yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR,” jelasnya.
Fokus pada Revisi UU Pemilu dan Kodifikasi
Saat ini, hanya revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Rifqi menambahkan, Komisi II DPR mendorong adanya kodifikasi untuk UU Pemilu dan Pilkada agar perbaikan ekosistem demokrasi dapat dilakukan secara menyeluruh dalam satu kali kerja.
“Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” tuturnya.
Komisi II DPR juga akan mulai menerima masukan dari akademisi dan masyarakat terkait RUU Pemilu melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dijadwalkan mulai bulan ini. RDPU ini akan mengundang berbagai stakeholders kepemiluan dan demokrasi untuk menghadirkan partisipasi yang bermakna.
“Yang jelas bagi kami, kewajiban kami untuk mempersiapkan naskah akademik dan RUU Pemilu sedang kami siapkan, dan per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders Kepemiluan dan Demokrasi di Indonesia. Nanti teman-teman lihat, insyaallah kita akan agendakan dua minggu sekali di hari Selasa,” paparnya.
“Kami ingin menghadirkan meaningful participation,” imbuh dia.
PDIP Tegaskan Dukungan Pilkada Langsung
Sebelumnya, PDIP menegaskan sikapnya untuk mendukung pilkada tetap digelar secara langsung. Usulan penerapan sistem e-voting diajukan untuk menekan biaya yang dinilai mahal dalam penyelenggaraan pilkada.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) PDIP yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (12/1/2026). Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham, membacakan hasil rakernas tersebut.
PDIP menilai pilkada langsung sangat penting untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan daerah dan memberikan kepastian masa jabatan kepala daerah selama lima tahun.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap 5 tahun,” kata Jamaluddin.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politics, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu,” sambung dia.






