Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menolak gagasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menyatakan bahwa partainya akan terus membuka jalur komunikasi dengan seluruh fraksi di parlemen terkait isu krusial ini.
Komunikasi Terbuka Terus Dibuka
Puan Maharani menekankan komitmen PDIP untuk menjaga dialog tetap berjalan. “Pasti, kita akan selalu membuka komunikasi, ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup. Kita selalu terbuka dan selalu berkomunikasi, jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Mengenai kapan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada akan dibahas, Puan mengaku belum dapat memastikan. Ia menjelaskan bahwa agenda pemilihan umum masih cukup panjang, dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan dilaksanakan terlebih dahulu.
“Kita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan, karena kan pilkadanya aja masih lama, yang akan berjalan duluan itu kan pileg dan pilpres, pileg dan pilpresnya aja belum,” jelas Puan.
Pembahasan UU Pemilu Menunggu Dinamika
Lebih lanjut, Puan Maharani juga menyampaikan bahwa DPR belum dapat menetapkan jadwal pasti untuk pembahasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, masa sidang baru saja dibuka, dan DPR masih perlu mencermati dinamika serta agenda dari komisi-komisi terkait.
“Revisi Undang-Undang Pemilu belum dibahas, ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait,” tuturnya.
Sikap Ideologis Megawati Soekarnoputri
Penolakan terhadap pilkada melalui DPRD sebelumnya telah ditegaskan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Dalam pidatonya di penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) I PDIP di Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (12/1/2026), Megawati menyatakan sikap partainya.
“PDI Perjuangan menolak secara tegas setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD. Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis,” tegas Megawati.
Presiden ke-5 RI itu menekankan bahwa pilkada langsung merupakan pencapaian fundamental dalam proses demokratisasi nasional pasca-Reformasi, yang lahir dari perjuangan panjang rakyat Indonesia.






