Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi isu mundurnya sejumlah pejabat tinggi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PDIP memandang langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang pemimpin di tengah dinamika yang terjadi.
Tanggung Jawab Moral Pemimpin
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa ketika ada pejabat yang menunjukkan tanggung jawab moralnya, PDI Perjuangan memandang hal tersebut sebagai sebuah keteladanan baru. “Seorang pemimpin harus berani bertanggung jawab,” ujar Hasto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/1/2026).
Hasto menekankan pentingnya menjaga stabilitas keuangan agar tidak berdampak pada sektor riil dan kehidupan masyarakat. Ia mendorong otoritas moneter dan fiskal untuk memperkuat koordinasi.
“Otoritas moneter, fiskal, dan sektor riil harus bersama-sama memastikan berbagai persoalan di sektor keuangan dan pasar modal tidak mengganggu sektor riil. Kepentingan rakyat, bangsa, dan negara harus dikedepankan,” tegasnya.
Integritas dan Kepercayaan Publik
Lebih lanjut, Hasto mengaitkan isu ini dengan tema Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP, ‘Satyam Eva Jayate’, yang menekankan pentingnya nilai moral dalam kepemimpinan. Ia menilai integritas dan tanggung jawab pejabat publik merupakan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara.
PDIP berharap langkah-langkah yang diambil pemerintah dan otoritas terkait dapat menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global dan domestik yang masih berlangsung. “Yang paling penting adalah memastikan kepercayaan publik tetap terjaga dan perekonomian nasional berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Pejabat yang Mengundurkan Diri
Adapun pejabat OJK yang dilaporkan mengundurkan diri adalah Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi. Selain itu, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, dan IB Aditya Jayaantara juga turut mengajukan pengunduran diri.
Pengunduran diri para pejabat tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).






