Berita

PDIP Nilai Ambang Batas Parlemen Perkuat Konsolidasi Demokrasi DPR

Advertisement

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merespons usulan Partai Amanat Nasional (PAN) mengenai penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang Pemilu. PDIP berpendapat bahwa negara dengan sistem demokrasi yang matang justru menerapkan ketentuan PT.

Demokrasi Matang Terapkan Ambang Batas Parlemen

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan, “Beberapa demokrasi yang telah matang, semuanya ada ketentuan tentang Parliamentary Threshold (PT), yang membedakan adalah besaran angka dari masing-masing negara.”

Said Abdullah juga mengkritisi usulan PAN untuk membentuk mekanisme fraksi gabungan bagi partai-partai dengan suara kecil. Menurutnya, hal tersebut akan menyulitkan praktik politik di Indonesia.

“Usulan mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan atas praktik politiknya. Fraksi gabungan partai kecil kecil akan di paksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang mutikulturalnya Indonesia,” jelas Said.

Ia menambahkan, “Hal ini akan lebih mudah dijalankan pada negara negara yang kulturalnya lebih homogen. Sementara corak politik kita lebih multikultural, dan hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai-partai.”

PT Mendorong Stabilitas Pemerintahan dan Politik

Said Abdullah meyakini bahwa keberadaan PT justru akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen menjadi lebih efektif, terutama dalam pengambilan keputusan politik. Hal ini pada akhirnya akan menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik.

“Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik,” tegasnya.

Advertisement

Menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembuat undang-undang mengubah syarat PT, Said menegaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti melarang penerapan PT.

“Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4% pada pemilu lalu, karena MK memandang angka 4% itu tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh,” ujarnya.

Usulan Baru: Syarat Minimal 21 Kursi

Said Abdullah mengusulkan alternatif lain terkait ambang batas parlemen. Ia berpandangan bahwa ambang batas tidak lagi perlu diatur dalam besaran persentase, melainkan cukup dengan norma pemenuhan syarat partai untuk memiliki kursi yang cukup sesuai jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI sebelum pemilu berikutnya digelar.

“Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang. Bisa saja normanya kita tuangkan dengan mendasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi kelegislatifan, yakni partai partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan DPR pada periode DPR sebelum pemilu baru dilaksanakan,” paparnya.

Artinya, partai yang dapat melenggang ke DPR RI pada tahun 2029 adalah yang mampu meraih minimal 21 kursi, sesuai jumlah AKD saat ini yang terdiri dari 13 komisi dan 8 badan.

“Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegeslatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegslatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif,” tutup Said.

Advertisement