Berita

PBNU Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden Demi Supremasi Sipil

Advertisement

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan sikapnya menyetujui posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kendali langsung Presiden. PBNU berpendapat bahwa tatanan yang berlaku saat ini perlu dipertahankan demi menjaga supremasi sipil dan efektivitas komando.

Pertahankan Struktur Demi Stabilitas

Dalam sebuah pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Rais Aam Miftakhul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir, PBNU menegaskan pandangannya. “PBNU berpandangan bahwa posisi Polri perlu tetap dipertahankan seperti saat ini, yakni berada langsung di bawah Presiden. Hal ini demi menjaga supremasi sipil dan efektivitas komando. Tatanan yang ada saat ini juga terbukti mampu menjaga stabilitas keamanan nasional dan oleh karenanya tidak perlu diubah,” demikian bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip pada Rabu (28/1/2026).

PBNU memandang penempatan Polri di bawah presiden merupakan bentuk kewenangan kepala pemerintahan dalam memastikan pelayanan keamanan bagi masyarakat. Organisasi keagamaan ini menilai tidak perlu ada kementerian baru yang membawahi Polri.

“Oleh karena itu, PBNU memandang tidak perlu membentuk kementerian baru untuk Polri atau menempatkan Polri di bawah salah satu kementerian, karena kemaslahatan terbesar saat ini adalah menjaga rantai komando yang efektif, bukan menambah birokrasi,” lanjut keterangan PBNU.

Dorong Reformasi Kultural dan Pengawasan

Meskipun demikian, PBNU menekankan pentingnya perbaikan fundamental pada kultur pelayanan di institusi Polri. PBNU secara tegas menyatakan bahwa kekerasan eksesif, arogansi, dan pelayanan yang lambat wajib dihilangkan dari tubuh Polri.

Advertisement

“Berdasarkan kaidah (ushul) ini, upaya membersihkan internal Polri dari oknum bermasalah dan budaya kekerasan (menolak kerusakan) jauh lebih mendesak dan harus diprioritaskan ketimbang mewacanakan perubahan struktur organisasi (mengambil manfaat administratif). Reformasi kultural adalah kunci untuk meraih kembali kepercayaan publik,” tegas PBNU.

Selain itu, PBNU mendorong penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal secara signifikan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan Polri senantiasa berjalan sesuai prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Hal ini adalah implementasi dari kewajiban menegakkan keadilan (عدالة) dan amanah jabatan,” tutup PBNU.

Sebelumnya, Paripurna DPR telah memutuskan bahwa Polri tetap berada di bawah kendali Presiden.

Advertisement