Berita

PBNU Tegaskan Aliansi Muda NU Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Bagian Organisasi

Advertisement

Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan klarifikasi tegas terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya. PBNU menyatakan bahwa Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji bukanlah bagian dari organisasi mereka.

Aliansi Pelapor Bukan Representasi PBNU

Ketua PBNU, Ulil Abshar Abdalla, menegaskan bahwa aliansi tersebut tidak memiliki kapasitas sebagai representasi resmi PBNU. “Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kutip Ulil dari situs NU Online, Jumat (9/1/2026).

Ulil menjelaskan bahwa fenomena pengatasnamaan NU oleh individu atau kelompok sudah terjadi sejak lama. Hal ini tidak terlepas dari sifat NU yang terbuka. “Tetapi sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” ujarnya.

Ia menambahkan, beberapa kelompok yang mengatasnamakan NU terkadang bersifat temporer, bahkan ada yang hanya bertahan dalam hitungan jam. “Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja, karena setelah jamnya lewat, gerakan itu ya ndak ada lagi. Itulah uniknya NU,” kata Ulil.

Pentingnya Humor dan Penyesalan atas Proses Hukum

Terlepas dari polemik tersebut, Ulil menekankan pentingnya humor dalam kehidupan bermasyarakat. Ia menyayangkan jika seorang komedian yang menghibur justru harus berhadapan dengan proses hukum.

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” tegas Ulil.

Kronologi Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy dalam acara ‘Mens Rea’. Laporan tersebut diduga terkait dugaan menista agama.

Advertisement

“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk ‘Mens Rea’,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (8/1/2026).

Pandji dilaporkan dengan sangkaan Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Budi Hermanto menambahkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan menganalisis barang bukti. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.

Pelapor dalam kasus ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Menurut mereka, materi yang disampaikan Pandji menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah bangsa.

“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, kepada wartawan, Kamis (8/1).

Advertisement