Jakarta – Rapat pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar secara hibrida di gedung PBNU, Jakarta, pada Kamis (29/1/2026), memutuskan untuk menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Forum yang dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar ini juga mengakhiri polemik internal yang sempat terjadi.
Kepengurusan Dipulihkan dan Polemik Diakhiri
Rais Syuriyah PBNU Prof Muhammad Nuh menegaskan bahwa keputusan pleno ini merupakan langkah krusial untuk mengakhiri ketidakpastian legalitas organisasi. “Semuanya sekarang sudah tidak ada ambiguitas tentang legalitas. Kalau ada acara besar tapi legalitasnya dipertanyakan, tentu tidak bagus,” ujar Prof Nuh melalui keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).
Permohonan maaf Gus Yahya, yang disampaikan secara tertulis kepada Rais Aam, menyangkut dua persoalan utama: ketidakcermatan dalam mengundang narasumber Acara Kebangsaan Nahdlatul Ulama (AKN NU) dan tata kelola keuangan yang dinilai belum memenuhi kaidah akuntabilitas. “Jadi Rais Aam yang tahu isinya. Tapi esensinya ada dua tadi itu, yaitu (permintaan maaf) urusan AKN NU sama urusan tata kelola keuangan,” jelas Prof Nuh.
Selain menerima permohonan maaf, rapat pleno juga menyetujui pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Sejalan dengan semangat islah dan demi keutuhan jam’iyah, pleno memutuskan untuk meninjau kembali (menasakh) keputusan sanksi pemberhentian yang ditetapkan pada pleno 9 Desember 2025. Hal ini sekaligus memulihkan Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU.
Aktivitas PBNU Kembali Normal
Prof Nuh menjelaskan bahwa pasca-pleno, aktivitas PBNU akan kembali berjalan normal sesuai dengan rujukan kepengurusan yang berlaku. “Bahasanya beliau, kita mulai lagi beraktivitas di PBNU ini dengan normal kembali, sesuai dengan SK PAW tahun 2024. Sekjen kembali kepada Bapak Saifullah Yusuf,” ungkap Prof Nuh.
Rapat pleno juga menyepakati peninjauan kembali seluruh surat keputusan (PWNU, PCNU, dan SK lain) yang diterbitkan tanpa kelengkapan tanda tangan struktural. Tujuannya adalah untuk mencegah munculnya ‘versi-versi’ atau perbedaan pandangan di tingkat bawah.
Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan untuk memulihkan Digdaya Persuratan seperti kondisi sebelum 23 November 2025 dan memperbaiki tata kelola digitalisasi di lingkungan NU. Perbaikan tata kelola organisasi dan keuangan juga ditekankan agar lebih transparan dan akuntabel.
Agenda Organisasi dan Peninjauan MoU
Terkait agenda organisasi, rapat pleno menetapkan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 akan digelar pada Syawal 1447 H (April 2026). Sementara Muktamar ke-35 NU ditargetkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.
Poin penting lainnya adalah PBNU akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU serta meninjau ulang nota kesepahaman (MoU) yang dinilai berpotensi merugikan perkumpulan. Seluruh program atau kegiatan strategis PBNU wajib berjalan sesuai Qonun Asasi, AD/ART, dan peraturan organisasi, serta mematuhi kebijakan, arahan, dan restu Rais Aam PBNU.
Prof Nuh menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa rapat pleno ini menandai selesainya dinamika internal melalui mekanisme organisasi. “Alhamdulillah, saat ini polemik, perbedaan pandangan, dan seterusnya, dengan rapat pleno ini kita nyatakan selesai,” pungkasnya.






