Jakarta – Pasangan suami-istri asal Pakistan, Javed Muhammad (35) dan Bibi Saima (28), ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri karena berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia dengan cara ditelan.
Kerja Sama dengan Bea Cukai
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi awal diterima dari petugas Bea Cukai mengenai adanya dugaan penyelundupan narkoba melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta.
“Informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa akan ada penyeludupan narkoba jenis sabu melalui penerbangan internasional dari Bangkok ke Jakarta, dengan modus ditelan (swallowing),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Jumat (9/1).
Modus Penyelundupan ‘Body Packing’
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Dittipidnarkoba segera bergerak ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penyelidikan. Melalui pemeriksaan rontgen, tim mendapati bahwa sabu tersebut dimasukkan ke dalam 162 kapsul yang telah ditelan oleh kedua tersangka.
“Tim mendapatkan informasi bahwa hasil pemeriksaan rontgen yang dilakukan terhadap dua orang tersangka berkewarganegaraan Pakistan yang diduga menyelundupkan narkoba dengan metode penyelundupan dengan cara ditelan atau dikenal sebagai body packing (atau internal drug concealment),” jelas Eko.
Kedua tersangka kemudian mengakui bahwa kemasan kapsul yang berada di dalam perut mereka memang berisi narkotika. “Narkoba tersebut dikemas rapat dalam banyak paket kecil kemudian ditelan dan berada di lambung/usus,” ujar Eko.
Pengeluaran Barang Bukti
Brigjen Eko Hadi Santoso belum merinci lebih lanjut mengenai jaringan kedua tersangka maupun tujuan mereka membawa sabu tersebut. Namun, ia memaparkan jumlah kapsul yang berhasil dikeluarkan dari tubuh kedua tersangka.
“100 (seratus) buah kemasan berbentuk kapsul yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam perut tersangka Javed Muhammad (saat ini baru bisa dikeluarkan sejumlah 97 buah),” tuturnya.
“Untuk Bibi Saima telah berhasil mengeluarkan 62 buah kapsul dari organ tubuhnya dari total 62 kapsul,” sambung Eko.
Total barang bukti berupa kapsul berisi sabu yang berhasil disita adalah sebanyak 159 buah dengan berat keseluruhan mencapai sekitar 1.639,23 gram. Pengeluaran barang bukti ini dilakukan oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Pusdokkes Polri dengan metode alami menggunakan obat perangsang buang air besar.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan tindakan medis di RS Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Pakistan.






