Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial DR dan AS yang melakukan aksi pencurian mobil di Tol Karang Tengah, Kota Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah kedua pelaku berhasil membawa kabur mobil korban.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita menjelaskan bahwa modus operandi pelaku berawal dari janji temu antara AS, yang ternyata mantan pacar korban, pada tanggal 16 Februari 2026. Pertemuan tersebut diawali di sebuah SPBU Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat, sebelum berlanjut ke sebuah hotel.
“Berawal janjian di area SPBU Cendrawasih Cengkareng, Jakarta Barat, lalu pergi ke sebuah hotel, kemudian suami DR pelaku datang ke dalam hotel, selanjutnya pelaku membawa korban keliling dengan membawa mobil korban,” kata Susida dikutip dari Instagram Polsek Ciledug, Minggu (22/2/2026).
Aksi Kekerasan Terhadap Korban
Ketika korban mencoba melarikan diri di lokasi kejadian, pelaku AS dengan sigap menjerat leher korban dari arah belakang menggunakan tali rantai tas miliknya.
“Ketika sampai di TKP korban hendak kabur tiba-tiba pelaku AS menjerat leher korban menggunakan tali rantai tas milik pelaku dari arah belakang,” ujar Susida.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 180.000.000.
Pengejaran dan Penangkapan Pelaku
Tim kepolisian segera melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. DR dan AS akhirnya berhasil diamankan di kawasan Karang Tengah, Tangerang, pada Rabu (18/2). Mobil korban yang dicuri sehari sebelumnya, pada 17 Februari, juga berhasil ditemukan dalam kondisi terparkir.
“Pelaku 1 dan 2 dapat dilakukan penangkapan di Jalan Parung Kored Gang H. Somad RT 003 RW 003 Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,” jelasnya.






