Berita

Pascabencana, KemenPAN-RB dan Kemendagri Pacu Pemulihan Tata Kelola Pemerintahan

Advertisement

Jumat, 30 Januari 2026 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah yang terdampak bencana alam. Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak luas pada berbagai aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat, tidak hanya merusak infrastruktur tetapi juga mengganggu layanan publik vital seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi

Menyikapi kondisi tersebut, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keppres No. 1/2026. Dalam struktur Satgas ini, Kementerian PANRB ditunjuk sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola.

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, saat membuka kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Bidang Tata Kelola, menyatakan fokus kementeriannya. “Kementerian PANRB fokus memastikan negara hadir dalam melaksanakan pelindungan arsip negara, pelindungan ASN, serta menjaga keberlanjutan layanan manajemen ASN agar tetap terjaga pascabencana,” ujar Purwadi, Kamis (29/1), di Kantor Kementerian PANRB.

Ia menambahkan bahwa penanganan tata kelola pemerintahan pascabencana dilaksanakan melalui koordinasi terpadu antara Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Lima Pilar Dukungan Pemulihan Fungsi Pemerintahan

Purwadi memaparkan lima pilar utama yang menjadi landasan dukungan pemulihan fungsi pemerintahan:

Advertisement

  • Aktivasi Penyelenggaraan Pemerintahan: Meliputi fleksibilitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pemberian diskresi administratif kepada kepala daerah serta pimpinan instansi.
  • Penyelamatan Dokumen dan Data: Memfasilitasi penerbitan ulang dokumen yang rusak atau hilang.
  • Konsolidasi Aparatur: Melibatkan mobilisasi dan penugasan Aparatur Sipil Negara (ASN) lintas instansi atau wilayah di daerah bencana, serta penugasan siswa tahap akhir sekolah kedinasan sebagai pengganti tugas akhir/KKN.
  • Pemulihan Sarana Pendukung: Penyediaan sarana dan prasarana kerja darurat, termasuk kantor sementara/mobile, peralatan IT, serta jaringan komunikasi dan listrik darurat.
  • Pengaturan Kembali Tugas dan Prioritas: Meliputi penyesuaian indikator kinerja dan target pembangunan daerah selama masa pemulihan.

Peran Kementerian Dalam Negeri dan ANRI

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya kantor pemerintahan di daerah terdampak bencana segera aktif kembali untuk melayani masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melibatkan taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk membantu pembersihan kantor dan pendampingan aktivasi sistem bagi ASN di wilayah bencana.

“Keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi kunci agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan efektif. Oleh karena itu, kolaborasi antarinstansi menjadi hal penting untuk pemulihan tata kelola pemerintah di wilayah pascabencana,” tutur Bima Arya.

Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, mengungkapkan bahwa kerusakan arsip pemerintah daerah di wilayah terdampak bencana mencapai 90%. ANRI telah menerjunkan tim untuk melakukan pendampingan, pendataan kerusakan arsip, serta pemetaan arsip vital.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya terpadu untuk memastikan roda pemerintahan dapat kembali berjalan normal dan pelayanan publik dapat segera pulih pascabencana.

Advertisement