Berita

Pasangan Remaja di Pati Ajukan Dispensasi Nikah, Berujung Cerai dalam Enam Bulan

Advertisement

Fenomena maraknya pengajuan dispensasi usia pernikahan menjadi sorotan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tercatat, ada pasangan yang baru berusia 14 dan 16 tahun mengajukan dispensasi nikah, namun berujung perceraian hanya enam bulan setelahnya.

Dispensasi Nikah untuk Pasangan di Bawah Umur

Juru bicara PA Pati, Aridlin, mengungkapkan bahwa sebagian besar pengajuan dispensasi nikah melibatkan pasangan berusia 17 hingga 19 tahun. Namun, kasus paling mencolok adalah pasangan yang berusia 14 dan 16 tahun, yang telah dikaruniai seorang anak berusia dua bulan.

“Kita di antara 14 sampai 19 yang paling banyak usia 17 dan 18 tahun,” kata Aridlin kepada wartawan di PA Pati, Kamis (8/1/2026), dilansir detikJateng.

Aridlin menjelaskan bahwa pasangan berusia 14 dan 16 tahun tersebut mengajukan dispensasi pada Mei 2025. Pernikahan mereka terpaksa dikabulkan meskipun PA menyarankan penundaan, mengingat kondisi keduanya yang sudah hidup bersama dan memiliki anak.

“Tapi ada juga 14 sampai 16 tahun sudah kumpul dan sudah punya anak, akhirnya terpaksa kita kabulkan walaupun menyarankan menunda perkawinan,” jelasnya.

Advertisement

Ia menambahkan, orang tua kedua belah pihak juga memohon agar pernikahan tersebut dikabulkan. “Kalau tidak dikabulkan kan nanti pandangan masyarakat gimana, sudah kumpul ke sana ke sini berdua. Kalau tidak dinikahkan, jadi apa nanti,” tuturnya.

Perceraian Akibat Masalah Ekonomi

Sayangnya, pernikahan yang diajukan atas dasar dispensasi tersebut tidak bertahan lama. Pasangan remaja itu mengajukan permohonan cerai pada November 2025, atau enam bulan setelah menikah.

Alasan utama perceraian mereka adalah persoalan ekonomi yang mendera rumah tangga yang baru dibangun tersebut.

Advertisement