Berita

Partai Demokrat Laporkan 4 Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi

Advertisement

Partai Demokrat secara resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait tudingan keterlibatan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Laporan ini diajukan agar polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap keempat akun tersebut.

Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, menyatakan bahwa laporan polisi telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Demokrat melaporkan keempat akun media sosial tersebut menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa Bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru),” kata Andi Arief kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB. Empat akun media sosial yang dilaporkan adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp. Keempatnya diduga mengunggah informasi hoaks yang menyeret nama SBY.

Akun @AGRI FANANI dilaporkan menampilkan video berjudul ‘anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI’. Sementara itu, akun @Bang bOy YTN membuat konten berjudul ‘kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini’. Akun @KajianOnline memuat konten berjudul ‘SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit’. Terakhir, akun TikTok @sudirowibudhiusmp dituding menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui ‘pion’ yang disebutnya adalah Roy Suryo.

“Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” demikian bunyi dalam LP tersebut.

Sebelumnya, Andi Arief mengaku baru saja bertemu dengan SBY. Ia menegaskan bahwa SBY sama sekali tidak terlibat dalam isu ijazah Jokowi dan merasa terganggu dengan tudingan tersebut. “Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini atau bahkan disebut Pak SBY berkolaborasi dengan Ibu Megawati dalam mengungkap soal ijazah palsu Pak Jokowi ini,” ujar Andi Arief.

Advertisement

Partai Demokrat sebelumnya juga telah melayangkan somasi kepada beberapa akun, termasuk akun TikTok berinisial SWBMP, terkait tudingan keterlibatan SBY dalam isu ijazah palsu Jokowi. Demokrat juga telah meminta akun-akun tersebut untuk meminta maaf dan memberikan klarifikasi secara terbuka.

Alasan Demokrat Tempuh Jalur Hukum

Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menegaskan bahwa langkah hukum yang dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) adalah langkah yang tepat. Ia menekankan bahwa isu yang menyebut SBY berada di balik isu ijazah Jokowi merupakan fitnah yang tidak berdasar.

“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga,” ujar Umam kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026).

Umam menambahkan, fitnah yang beredar di media sosial itu disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi. Hal ini berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan. Ia menegaskan bahwa disinformasi semacam ini tidak hanya menyerang reputasi personal, tetapi juga merusak ruang publik dan kualitas demokrasi.

Menurutnya, sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru. “Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” tutup Umam.

Advertisement