Berita

Parkir Liar Hambat Mobil Damkar Padamkan Api di Permukiman Padat Matraman

Advertisement

Kebakaran melanda sebuah rumah di Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (19/1/2026) sore. Insiden ini menyoroti masalah klasik yang kerap dihadapi petugas pemadam kebakaran: terhalangnya akses menuju lokasi kejadian akibat parkir liar kendaraan di pinggir jalan.

Akses Terhambat Kendaraan Parkir

Petugas pemadam kebakaran sempat mengalami kesulitan mendekati titik api di Jalan Pisangan Baru 2 RT 5 RW 7, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman. Kasatgas Damkar Matraman, Hary Purwanto, menyatakan bahwa parkir liar mobil di pinggir jalan sangat mengganggu akses mobil pemadam kebakaran saat menuju tempat kejadian perkara (TKP).

“Parkir liar mobil di pinggir jalan sangat mengganggu akses mobil pemadam kebakaran saat menuju TKP kebakaran,” ujar Hary Purwanto, Selasa (20/1/2026).

Peristiwa ini terekam dalam video yang diunggah Hary di media sosialnya, memperlihatkan mobil damkar kesulitan bermanuver di Jalan Pisangan Baru Selatan akibat terhalang mobil yang parkir sembarangan. Permukiman di Matraman yang padat menambah kerumitan penanganan kebakaran.

Dampak Keterlambatan Penanganan

Hary Purwanto menekankan bahwa terhalangnya mobil damkar untuk cepat tiba di TKP dapat memperbesar dampak kebakaran. Di permukiman padat, api dapat merambat dengan sangat cepat.

“(Terhalangnya damkar) Itu pasti (ada dampaknya). Untuk perkembangan api membakar 1 ruangan ukuran 3×3 meter hanya membutuhkan waktu 3-5 menit. Sedangkan apabila perjalanan unit damkar ke lokasi terhambat karena parkir liar, kemacetan dan lain-lain bisa dibayangkan berapa cepat perkembangan apinya menjalar menjadi kebakaran besar,” jelasnya.

Advertisement

Upaya Pencegahan Kebakaran

Menyikapi potensi bahaya kebakaran, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Mempunyai Alat Pemadam Api Ringan (APAR) atau Gempar. Aturan ini mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memiliki APAR dan menghimbau Penanganan Jasa Lingkungan (PJLP) serta masyarakat untuk melakukan hal yang sama.

“Pelaku dunia usaha diwajibkan memiliki APAR untuk proteksi bahaya kebakaran di tempat usahanya,” imbuh Hary.

Kronologi Pemadaman

Menurut Kasiops Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jaktim, Abdul Wahid, petugas menerima informasi kebakaran rumah pada pukul 17.12 WIB. Tiga unit mobil damkar beserta 15 personel dikerahkan dan tiba di TKP pada pukul 17.22 WIB.

“Kronologi, rumah ditinggal kerja lalu terjadi penyalaan, tetangga mendobrak pintu memadamkan api dengan APAR,” kata Wahid.

Api berhasil dipadamkan oleh warga menggunakan APAR sebelum petugas damkar tiba. Petugas kemudian melanjutkan dengan melakukan pendinginan dan memastikan api benar-benar padam. Proses pendinginan dimulai pukul 17.24 WIB dan dinyatakan selesai pada pukul 17.43 WIB. Dalam peristiwa ini, sebanyak 25 jiwa berhasil diselamatkan.

Advertisement