Proses menuju jenjang pernikahan di Jakarta kini semakin dimudahkan dengan adanya layanan pengurusan pengantar nikah secara daring. Dokumen administratif ini menjadi salah satu syarat krusial sebelum calon pengantin melangsungkan akad nikah, baik bagi pasangan Muslim yang akan mencatatkan pernikahan di KUA maupun non-Muslim di Dinas Dukcapil.
Pengantar Nikah: Syarat Awal Pernikahan
Pengantar nikah adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti awal bahwa calon pengantin telah memenuhi persyaratan administratif untuk melangsungkan pernikahan.
Syarat Dokumen Pengantar Nikah
Untuk mengajukan pengantar nikah secara online melalui situs Jakevo.jakarta.go.id, calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- KTP dan KK calon pasangan.
- Surat pengantar dari Ketua RT/RW yang telah ditandatangani.
- Akta kelahiran pemohon.
- KTP dan KK orang tua pemohon (jika masih hidup), akta kematian (jika sudah meninggal), atau akta perceraian (jika sudah bercerai).
- Surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon, ditandatangani oleh dua orang saksi.
- Surat pernyataan belum menikah lagi, ditandatangani dua orang saksi (khusus bagi pemohon berstatus janda/duda).
- KTP dari dua orang saksi yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon.
- Akta perceraian dari pengadilan agama/negeri atau akta kematian pasangan (bagi pemohon duda/janda).
- Sertifikat layak kawin dari puskesmas kecamatan.
Langkah Mengurus Pengantar Nikah Online
Proses pengajuan pengantar nikah secara daring dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi Jakevo Jakarta di jakevo.jakarta.go.id.
- Buat akun baru atau masuk (login) jika sudah memiliki akun JAKEVO.
- Pilih menu “Permohonan Baru”, lalu navigasikan ke “Pelayanan Administrasi Lurah/Camat”, dan pilih “Perkawinan”.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan dan lengkapi data yang diminta.
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan izin secara elektronik.
Penting untuk dicatat bahwa pengurusan pengantar nikah ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Pastikan semua dokumen telah discan dengan jelas dan diunggah dalam format yang sesuai (PDF/JPG) untuk kelancaran proses verifikasi administrasi dan teknis.
Penerbitan dan Pengambilan Buku Nikah
Setelah seluruh proses verifikasi selesai, pengantar nikah akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui akun JakEvo pemohon. Mengenai buku nikah, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, buku nikah akan diberikan kepada suami dan istri sesaat setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan. Apabila terdapat alasan khusus yang menghalangi penyerahan pada hari yang sama, buku nikah akan diberikan pada hari berikutnya atau selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah tanggal akad nikah.






