Bagi Anda yang berencana melakukan perjalanan ke luar negeri, memiliki paspor adalah sebuah keharusan. Direktorat Jenderal Imigrasi baru-baru ini membagikan informasi terbaru mengenai syarat, prosedur, hingga biaya pembuatan paspor baru. Informasi ini diunggah melalui akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi.
Syarat Pembuatan Paspor Baru
Untuk mengajukan pembuatan paspor baru, beberapa dokumen penting perlu Anda siapkan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, ijazah terakhir, atau buku nikah
Prosedur Pembuatan Paspor Baru
Proses pengajuan paspor kini semakin dimudahkan dengan adanya aplikasi M-Paspor. Berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
- Unduh dan instal aplikasi M-Paspor di perangkat Anda.
- Daftarkan diri dan pilih kantor Imigrasi terdekat yang akan Anda kunjungi.
- Pilih jadwal kedatangan sesuai dengan ketersediaan yang tertera di aplikasi.
- Datanglah ke kantor Imigrasi pada jadwal yang telah ditentukan.
- Pastikan Anda memberikan keterangan yang benar dan jujur saat proses wawancara berlangsung.
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Biaya pembuatan paspor bervariasi tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang dipilih:
| Jenis Paspor | Biaya |
|---|---|
| Paspor Elektronik 5 Tahun | Rp 650.000 |
| Paspor Elektronik 10 Tahun | Rp 950.000 |
Denda Paspor Hilang atau Rusak
Melansir dari laman resmi Imigrasi, penggantian paspor baru dapat diajukan dalam kondisi tertentu. Namun, untuk kasus kehilangan atau kerusakan paspor, akan dikenakan denda tambahan di luar biaya paspor itu sendiri.
Kondisi yang memungkinkan penggantian paspor:
- Masa berlaku paspor kurang dari enam bulan sebelum habis.
- Masa berlaku paspor telah habis.
- Paspor hilang.
- Paspor rusak saat proses penerbitan (akan dibatalkan oleh kantor Imigrasi).
- Paspor rusak di luar proses penerbitan (misalnya robek, basah, tercoret) sehingga keterangan di dalamnya tidak jelas atau memberi kesan tidak pantas.
Berikut rincian biaya denda:
- Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
- Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
- Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar (force majeure): Rp 0 (tidak dikenakan biaya)
Dalam kasus kehilangan atau kerusakan paspor akibat musibah seperti kebakaran, kebanjiran, atau gempa bumi, pemohon dapat diberikan penggantian langsung. Jika kehilangan terjadi di luar kemampuan pemohon dan bukan karena kelalaian, penggantian paspor biasa juga dapat diberikan. Namun, jika terbukti ada unsur kecerobohan atau kelalaian tanpa alasan yang dapat diterima, pemberian paspor baru dapat ditangguhkan selama minimal enam bulan hingga maksimal dua tahun.






