Berita

Panduan Lengkap Daftar Nikah: Offline di KUA dan Online Lewat SIMKAH

Advertisement

Pendaftaran pernikahan kini dapat diakses melalui dua jalur: offline dengan mendatangi kantor kelurahan dan KUA, atau secara online melalui situs SIMKAH. Portal Informasi Indonesia (indonesia.go.id) dan laman Simkah Kemenag merinci tata cara dan persyaratan kedua metode ini.

Cara Daftar Nikah Offline

Untuk pendaftaran secara offline, calon pengantin perlu mengikuti beberapa tahapan. Pertama, datangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah N1 hingga N4. Penting dicatat, berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, surat pengantar dari RT/RW tidak lagi diwajibkan.

Jika akad nikah akan dilaksanakan di luar kecamatan domisili, calon pengantin wajib mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA setempat untuk diserahkan ke KUA lokasi akad. Apabila waktu pendaftaran kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, diperlukan pengajuan dispensasi nikah ke kantor kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan. Selain itu, calon pengantin juga wajib menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.

Selanjutnya, lakukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad nikah akan dilangsungkan. Perlu diketahui, tidak ada biaya administrasi jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA. Namun, jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang harus dibayarkan melalui kode billing resmi dari KUA.

Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah. Calon pengantin juga diwajibkan mengikuti bimbingan perkawinan dan akan memperoleh sertifikat sebagai bukti keikutsertaan. Setelah semua tahapan terpenuhi, akad nikah dapat dilaksanakan sesuai lokasi yang ditentukan, dilanjutkan dengan penyerahan buku nikah kepada pasangan pengantin.

Advertisement

Cara Daftar Nikah Online

Bagi masyarakat yang menginginkan proses lebih praktis, Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan opsi pendaftaran nikah melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id. Calon pengantin perlu membuat akun atau masuk ke akun SIMKAH yang sudah dimiliki, lalu melengkapi data diri pada dashboard.

Setelah itu, pemohon memilih menu ‘Daftar Nikah’, mengunggah dokumen persyaratan yang diminta, serta mengisi formulir secara lengkap dan benar. Sama seperti pendaftaran offline, jika akad nikah dilakukan di kantor KUA, layanan ini tetap gratis. Sementara itu, untuk akad nikah di luar kantor KUA, sistem akan secara otomatis menerbitkan invoice pembayaran sebesar Rp 600.000 yang harus dibayarkan sesuai petunjuk.

Proses selanjutnya meliputi pemeriksaan data oleh petugas KUA, keikutsertaan dalam bimbingan perkawinan, pelaksanaan akad nikah, dan penyerahan buku nikah, serupa dengan prosedur pendaftaran offline.

Syarat Daftar Nikah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah persyaratan daftar nikah yang harus dilampirkan:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  • Foto kopi akta kelahiran.
  • Foto kopi kartu tanda penduduk.
  • Foto kopi kartu keluarga.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  • Persetujuan calon pengantin.
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  • Izin dari wali yang memelihara, mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  • Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  • Akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.
Advertisement