Komika Pandji Pragiwaksono menyatakan kesiapannya untuk membuka ruang dialog dengan pihak-pihak yang melaporkan materi stand-up comedy-nya yang bertajuk ‘Mens Rea’. Ia berpandangan bahwa kesalahpahaman terhadap karyanya dapat diselesaikan melalui diskusi.
“Oh saya selalu membuka ruang untuk dialog dan secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya,” ujar Pandji kepada wartawan pada Jumat (6/2/2026). Ia menegaskan komitmennya untuk selalu bersedia berdialog, bahkan menyarankan untuk duduk bersama agar maksud dari karyanya dapat tersampaikan dengan baik.
“Saya selalu bersedia untuk dialog. Bahkan saya sama Haris berkata tentu alangkah lebih baik kalau kita duduk bareng dan mencoba untuk menyampaikan maksudnya. Selalu terbuka kok,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menjalani proses klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait laporan atas materi ‘Mens Rea’. Dalam pemeriksaan tersebut, ia dicecar sebanyak 63 pertanyaan.
“Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 WIB lewat. Ada 63 pertanyaan,” kata pengacara Pandji, Haris Azhar. Menurut Haris, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik mayoritas berkaitan dengan penyelenggaraan pertunjukan tersebut. Penyidik juga menunjukkan beberapa potongan video kepada Pandji.
Haris menambahkan bahwa ada empat pasal yang disangkakan kepada kliennya, yaitu Pasal 300, Pasal 301, Pasal 242, dan Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Terkait dengan sejumlah potongan atau yang memuat pernyataan-pernyataan Panji di dalam pertunjukan Mens Rea. Pertunjukan video, dan video yang dipertanyakan itu memuat pernyataan-pernyataan dari Panji terkait dengan soal ini,” jelasnya.






