Berita

Pandji Pragiwaksono Akan Jalani Peradilan Adat di Toraja Pekan Depan Akibat Candaan

Advertisement

Komika Pandji Pragiwaksono dijadwalkan menjalani peradilan adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada pekan depan. Langkah ini diambil sebagai buntut dari candaan yang dinilai telah menghina adat dan budaya masyarakat Toraja.

Peradilan Adat di Tongkonan Kaero Sangalla

Tokoh adat Toraja, Sam Barumbun, mengonfirmasi kehadiran Pandji di Toraja untuk mengikuti proses peradilan adat. “Beliau akan hadir di Toraja sesuai pernyataannya kemarin untuk menjalani pengadilan adat di Tongkonan Kaero Sangalla pada tanggal 10 Februari dan hukum adatnya pada tanggal 11 Februari 2026,” ujar Sam saat konferensi pers Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Toraja di Rantelemo, Tana Toraja, dilansir detikSulsel, Sabtu (7/2/2026).

Pandji dinyatakan bersalah dan akan diadili oleh tokoh adat dari 32 wilayah adat Toraja di Tongkonan Kaero Sangalla. Namun, besaran sanksi yang akan dijatuhkan masih akan dibahas lebih lanjut dalam peradilan tersebut.

Sanksi Adat Belum Ditentukan

Sam Barumbun menjelaskan bahwa Pandji Pragiwaksono terbukti bersalah karena dianggap melecehkan ritual adat Toraja. “Kalau dikatakan salah, ya, sudah pasti salah karena melecehkan ritual adat Toraja. Dia menjadikan adat Toraja sebagai lelucon di publik di acara ‘Messake Bangsaku’,” tuturnya.

Advertisement

Mengenai sanksi, Sam memastikan bahwa tidak akan ada sanksi materi berupa uang dalam jumlah besar atau ratusan hewan, seperti yang sempat beredar di media. Hal ini karena masyarakat adat belum melakukan peradilan adat resmi. “Soal sanksinya kita belum pastikan karena baru akan disepakati oleh tokoh adat dari 32 wilayah adat,” jelasnya.

Ia menegaskan, “Belum ditentukan, karena sanksi tidak boleh mendahului peradilan adat. Bagaimana kita menjatuhkan sanksi adat kalau belum ada peradilan adat. Tapi kami pastikan tidak ada sanksi uang miliaran dan ratusan hewan seperti yang beredar di media.”

Advertisement