Berita

PAN Tolak E-Voting Pilkada: Sulit Diaudit dan Berpotensi Delegitimasi Pemilu

Advertisement

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menanggapi usulan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendorong pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung menggunakan sistem e-voting. Viva menilai perbedaan pandangan antarpartai politik merupakan hal yang wajar dalam dinamika demokrasi Indonesia.

Perbedaan Pandangan Politik Wajar dalam Demokrasi

“Setiap partai politik tentu memiliki ideologi politik, platform, dan garis perjuangan politik tersendiri. Ada yang hampir mirip di antara partai politik, ada yang berbeda,” ujar Viva kepada wartawan, Selasa (13/1/2026). Ia menambahkan, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari keberagaman pemikiran dan kepentingan masyarakat yang kemudian berhimpun dalam partai politik.

Menurut Viva, baik pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tetap sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan pilkada harus tetap dilakukan secara demokratis. Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah menyatakan bahwa pilkada langsung atau tidak langsung merupakan open legal policy, yang keputusannya diserahkan kepada pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.

PAN, kata Viva, mengupayakan pilkada tidak langsung dengan harapan akan tumbuh calon pemimpin yang memiliki visi, integritas, dan kapasitas mumpuni. Ia berpendapat bahwa dalam pilkada langsung, banyak kandidat berkualitas justru tergusur oleh calon yang hanya mengandalkan kekuatan finansial. “Dari penilaian menunjukkan bahwa banyaknya suara calon berbanding lurus dengan banyaknya amplop yang ditebar,” jelasnya.

Alasan Penolakan E-Voting

Viva menjelaskan bahwa opsi e-voting pernah dibahas saat revisi Undang-Undang Pemilu pada tahun 2017. Saat itu, alasan utama penerapan e-voting adalah untuk menekan biaya politik dan bebas manipulasi kertas suara. Namun, hasil keputusan Panitia Khusus (Pansus) menolak pasal tersebut dimasukkan ke dalam UU Pemilu karena beberapa alasan.

“Pertama, sistem keamanan teknologi dari kejahatan siber sulit terdeteksi sehingga jika ada kesalahan akan memicu konflik sosial,” paparnya. Selain itu, sistem e-voting dinilai sulit diaudit dan menyulitkan pembuktian pada sidang sengketa hasil pemilu. Hal ini berbeda dengan sistem pemilihan menggunakan kertas suara.

Advertisement

“Sistem e-voting sulit diaudit atau tidak bisa dikontrol pengawas pemilu karena memakai digitalisasi dan dianggap kurang transparan sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu. Jika hal ini terjadi maka pemilu akan mengalami delegitimasi dan berbahaya bagi integrasi nasional,” tegasnya.

Kajian Ulang E-Voting untuk Skala Tertentu

Meskipun demikian, Viva menilai gagasan e-voting tetap perlu dikaji lebih lanjut. Ia mencontohkan, penggunaan e-voting dapat dipertimbangkan untuk pemilihan kepala desa atau di daerah tertentu yang masyarakatnya telah memiliki literasi digital yang memadai. “Masalah e-voting adalah masalah kepercayaan dan legitimasi. Jika tidak direncanakan dengan baik, maka akan berdampak negatif bagi sistem pemilu,” tuturnya.

PDIP Tetap Dukung Pilkada Langsung

Sebelumnya, PDIP menegaskan sikapnya untuk mendukung pilkada tetap digelar secara langsung. Partai berlambang banteng moncong putih ini mengusulkan penerapan sistem e-voting sebagai upaya menekan biaya mahal dalam pilkada. PDIP menilai pilkada langsung penting untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan daerah dan memberikan kepastian masa jabatan kepala daerah selama lima tahun.

“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap 5 tahun,” kata Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham.

Ia menambahkan, “Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politics, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu.”

Advertisement