Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menegaskan bahwa tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara eksplisit melarang penugasan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian. Ia menilai pemahaman publik mengenai putusan MK tersebut kerap keliru.
Pernyataan ini disampaikan Rullyandi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan yang digelar di Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026).
Polri Bagian dari Aparatur Negara
Rullyandi menjelaskan bahwa sejak awal, institusi Polri merupakan bagian dari aparatur negara. “Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun ’99 tentang Kepegawaian Negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Kepegawaian kemudian diubah menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam undang-undang tersebut, Polri masih tercatat sebagai bagian dari ASN. “Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive,” jelasnya.
Menurutnya, mengabaikan kemungkinan penugasan Polri di jabatan sipil eselon I berarti mencederai konstitusi. “Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1 yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama Presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh,” tegas Rullyandi.
Larangan Hanya untuk Politik Praktis
Rullyandi mengemukakan bahwa Undang-Undang Polri hanya memberikan larangan terhadap penugasan anggota Polri yang berkaitan dengan politik praktis. Untuk jabatan-jabatan politik praktis, anggota Polri diwajibkan untuk mengundurkan diri.
Ia merujuk pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang selama ini kerap dijadikan dasar penolakan penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Padahal, ketentuan tersebut sejatinya bertujuan mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis. “Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama itu untuk mengkhawatirkan jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis,” terangnya.
Jabatan-jabatan politik praktis yang dimaksud meliputi menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), anggota DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten/kota.
Putusan MK dan Perpol 10/2025
Menyikapi putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, Rullyandi menegaskan tidak ada satu pun ketentuan dalam amar putusannya yang secara eksplisit melarang anggota Polri aktif menjalankan penugasan di luar struktur institusinya, sepanjang masih berkaitan dengan tugas pokok Polri. “Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang ASN terdapat pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). PP tersebut memperbolehkan Kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif. “Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif, dan dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.
“Jadi Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” sambung dia.
Desain Final Reformasi Kelembagaan
Rullyandi menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998. Desain ini telah ditegaskan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ungkapnya.
Ia berpendapat bahwa mengembalikan Polri di bawah kementerian akan menjadi kemunduran reformasi. “Kalau kita mengatakan harus di bawah kementerian, saya berpendapat itu adalah kemunduran dalam reformasi kita, kemunduran dalam tuntutan demokrasi kita tahun ’98,” imbuhnya.






