Berita

Pakar Hukum UJ Nilai Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sudah Konstitusional dan Sah

Advertisement

Seorang pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya (UJ), Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memenuhi unsur kesahihan dan konstitusionalitas.

Syarat Negarawan Terpenuhi

Rullyandi menjelaskan bahwa pemilihan Adies Kadir telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku, terutama mengingat latar belakangnya sebagai anggota DPR RI. Ia berpendapat bahwa pengalaman Adies Kadir selama belasan tahun di Komisi 3 DPR RI, yang menangani bidang hukum, serta profesinya sebagai advokat, membuktikan kemampuannya sebagai negarawan yang memahami konstitusi dan ketatanegaraan.

“Latar belakang calon hakim MK Adies Kadir yang merupakan anggota DPR telah memenuhi syarat sebagai negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan terbukti dengan kiprah pengalaman belasan tahun menduduki jabatan lembaga legislatif DPR RI Komisi 3 yang merupakan bagian penting dalam sistem ketatanegaraan di Republik Indonesia dan berpengalaman lain di bidang hukum sebagai advokat,” kata Rully dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Independensi MK Tetap Terjaga

Menanggapi persepsi publik yang keliru mengenai upaya pelemahan independensi MK, Rullyandi menegaskan bahwa proses pemilihan Adies Kadir tidak serta merta membenarkan pandangan tersebut. Menurutnya, independensi MK sejatinya diwujudkan dalam proses persidangan dan kemerdekaan putusan, yang bebas dari intervensi kekuasaan manapun.

“Pemaknaan independensi lembaga MK yang sejatinya dan pada hakekatnya diwujudkan pada proses di pengadilan dalam bentuk persidangan dan independensi putusan pengadilan MK yang merdeka dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ucap Rully.

Proses Hukum Sesuai Aturan

Lebih lanjut, Rullyandi menyatakan bahwa proses pemilihan kembali hakim MK, yang semula mengusulkan Inosentius Samsul kemudian digantikan oleh Adies Kadir hingga batas waktu 3 Februari 2026, telah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) oleh Komisi 3 DPR. Proses ini juga telah disetujui dan disahkan dalam sidang paripurna DPR.

Advertisement

“Dengan demikian saya berpendapat proses pemilihan kembali hakim MK yang telah diusulkan dari semula Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir pada masa tenggat waktu hingga 3 Februari 2026 yang telah melalui rangkaian fit & proper test melalui Komisi 3 DPR dan telah disetujui dan disahkan oleh sidang paripurna DPR dibenarkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, UU MK, UU MD3 dan Peraturan Tata Tertib DPR,” tambahnya.

Latar Belakang Adies Kadir

Sebelumnya, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026). Ia akan menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun. Adies Kadir juga telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kader Partai Golkar.

“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026). Ia menambahkan, “Karena dicalonkan sebagai hakim MK.”

Selanjutnya, Adies Kadir dijadwalkan akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai hakim MK di hadapan Presiden.

Advertisement