Pakar hukum pidana, Profesor Supardi Ahmad, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh kepada Presiden, bukan kepada kementerian.
Dasar Filosofis dan Konstitusional
Pandangan ini, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia tersebut, dilandasi pada semangat filosofi berbangsa dan bernegara. Ia menjelaskan bahwa dalam sebuah negara terdapat instrumen dan sejumlah alat, termasuk kepala negara yang bekerja berdasarkan konstitusi. Salah satu alat negara yang tercatat dalam konstitusi adalah kepolisian.
Hal ini, kata Supardi, tertuang jelas dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa polisi adalah alat negara. “Dengan demikian, kalau sebagai alat negara, berarti tunduk dan patuh kepada kepala negara, dalam hal ini Presiden. Tidak tunduk dan patuh kepada kementerian atau tidak tunduk dan patuh misalnya dengan institusi-institusi yang lain,” tutur Supardi.
Ia menambahkan, Pasal 30 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan polisi sebagai alat negara, sehingga sudah sepatutnya tunduk kepada kepala negara.
Dinamika Historis dan Reformasi
Di sisi lain, Supardi menyampaikan bahwa jika dilihat secara historis sosiologis, tidak bisa dipungkiri adanya dinamika, salah satunya terkait terjadinya reformasi. Reformasi tersebut melahirkan supremasi sipil dan menempatkan posisi polisi tidak lagi bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Dalam rangka apa? Mewujudkan polisi sipil,” ujar Supardi. Ia melanjutkan, “Dengan demikian, maka berarti sangat jelas keberadaannya sebagai penegak hukum, pelayan, pengayom, pelindung masyarakat. Maka di situlah kita sangat mendukung adanya supremasi sipil.”
Pernyataan ini disampaikan Supardi dalam diskusi ‘Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden Sebagai Amanah Reformasi’ di Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu (7/2/2026).






