Berita

Pakar Hukum Nilai Jabatan Ketua MK Suhartoyo Ilegal, DPR Angkat Bicara

Advertisement

Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini ilegal. Penilaian ini didasarkan pada dugaan pengangkatan yang tidak menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kritik Berdasarkan Putusan PTUN

Rullyandi menyampaikan pandangannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026). Ia mengemukakan bahwa PTUN telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan, yang menyatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan dan diperintahkan untuk dicabut.

“Saya berpendapat ini, mohon maaf, apakah hari ini Ketua MK kita itu Ketua MK yang sah? Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal. Doktor Suhartoyo adalah Ketua MK ilegal,” tegas Rullyandi.

Menurutnya, setelah putusan PTUN tersebut, seharusnya berlaku mekanisme konstitusional yang mengatur pengisian jabatan Ketua MK. Jabatan tersebut seharusnya dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi melalui rapat pleno, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK, dan wajib diikuti dengan pengucapan sumpah jabatan.

Tidak Ditemukan Sumpah Jabatan

Rullyandi mengaku tidak menemukan adanya proses pengucapan sumpah jabatan setelah terbitnya SK Nomor 8 Tahun 2024 yang ditandatangani Suhartoyo pada 30 Desember 2024. Ia menilai kondisi ini bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Harusnya ketika terjadi kekosongan, maka berlakulah mekanisme konstitusional. Ketua MK menurut UUD ’45 dipilih dari dan oleh para hakim MK dan diselenggarakan rapat pleno sesuai dengan Undang-Undang MK, dan ketika dipilih, maka dia wajib mengucap sumpah jabatan di hadapan mahkamah,” jelasnya.

“Saya menyelidiki di website-nya, oh tidak ada setelah kejadian itu SK 8 tahun 2024 itu yang diterbitkan oleh Pak Suhartoyo tanggal 30 Desember 2024, ternyata tidak ada sumpah pengambilan pengucapan sumpah jabatan,” sambung Rullyandi.

Perbandingan dengan Kasus Bupati Talaud

Untuk mengilustrasikan pentingnya prosedur, Rullyandi menyinggung kasus Bupati Talaud Elly Lasut yang sempat tertunda pelantikannya meskipun telah memenangkan pemilihan kepala daerah. Elly Lasut baru dilantik dua tahun kemudian demi menghormati prosedur hukum dan konstitusi.

“Bayangkan coba, 2 tahun dia nggak berani memimpin sebagai bupati, padahal sudah menang di MK, Pak. Cuman menghormati, belum dilantik, Pak. Lah ini Ketua MK nggak pernah disumpah, kok dia bisa mimpin sidang gitu loh?” kritiknya.

Ia menambahkan, berdasarkan penelusuran pada website Mahkamah Konstitusi, rapat pleno yang tercatat terkait pengangkatan Suhartoyo adalah rapat pleno tahun 2023, yang tertera dalam SK pengangkatan yang telah dibatalkan oleh PTUN.

Pembiaran dan Produk Hukum MK

Rullyandi menilai bahwa seluruh hakim konstitusi melakukan pembiaran terhadap kepemimpinan Ketua MK yang dianggapnya ilegal. Ia juga menyoroti sejumlah putusan MK yang dinilainya kerap menyimpang.

“Saya akademisi memandang, ini nggak bener. Oleh karena itu, semua saya anggap tidak negarawan. 9-9 nya tidak negarawan. Kenapa? Karena ada pembiaran terhadap Ketua MK ilegal. Karena itulah produk-produk yang dihasilkan ini banyak yang melenceng oleh negarawan-negarawan sekarang yang di MK,” ungkap Rullyandi.

Advertisement

Sebagai contoh, ia menyebutkan putusan MK Nomor 135 yang dianggapnya mengubah UUD 1945 terkait pelaksanaan pemilu yang lebih dari lima tahun. Menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan kewenangan MPR sebagai lembaga yang berhak mengubah UUD.

“Contoh sederhana, siapa yang bisa merubah Undang-Undang Dasar ’45? Adalah MPR. Tapi, putusan MK 135 itu merubah Undang-Undang Dasar ’45. Pemilu dilaksanakan lebih dari 5 tahun. Apa benar cara kita bernegara begitu? Nah, oleh karena itu perlu juga dilakukan reformasi di MK,” ujarnya.

Tanggapan DPR

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa masukan Rullyandi dapat menjadi pertimbangan untuk memperluas agenda Panja Reformasi.

“Ditambah lagi, reformasi kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan MK gitu ya. Panjanya ditambahin,” kata Habiburokhman.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, menilai kritik Rullyandi relevan. Ia mengakui bahwa banyak putusan MK yang kurang jelas dan menimbulkan polemik di masyarakat.

“Ini terus terang luar biasa bagi kami terutama bahwa kaitan soal TAP MPR. Ada beberapa hal, sebetulnya ini kan di luar ini terkait reformasi. Kita bikin ada… Kalau tadi reformasi MK boleh juga nanti itu. Nanti kita lihat itu,” tutur Rano.

“Karena memang banyak putusan MK ini agak-agak kabur-kabur, sifatnya enggak jelas hari ini gitu loh. Harusnya kalau poinnya jelas lebih enak dia,” imbuhnya.

Klarifikasi dari MK

Di sisi lain, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan bahwa putusan PTUN tidak membatalkan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

“Putusan PTUN tidak pernah menyatakan pengangkatan Bapak Suhartoyo sebagai ketua tidak sah,” kata Saldi kepada wartawan pada Selasa (4/11).

Menurut Saldi, pemilihan Suhartoyo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. MK menilai tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pemilihan tersebut. Ia menambahkan, putusan PTUN hanya meminta perbaikan dalam penerbitan SK, sementara substansi proses pemilihan Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

Advertisement