Berita

Pakar Hukum: Keputusan DPR soal Hakim MK Adies Kadir Bersifat Otonom, MKMK Tak Berwenang Campuri

Advertisement

Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menyatakan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh DPR bersifat otonom. Keputusan tersebut, menurutnya, tidak dapat diintervensi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena merupakan ranah lembaga legislatif.

Keputusan DPR Bersifat Otonom

“Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu ya sudah bersifat otonom gitu, jadi dia memang sesuai dengan kewenangannya,” ujar Trubus dalam acara dialektika demokrasi bertajuk ‘MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?’ di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Trubus menggarisbawahi prinsip pemisahan kekuasaan negara yang terbagi menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ia menekankan pentingnya saling menghormati antarlembaga negara, termasuk MK dan DPR.

“Kan sudah terpisah ya antara DPR atau eksekutif berarti yang ada adalah saling menghormati, saling memberikan support, sehingga pelaksanaan negara itu berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 45,” jelasnya.

Kewenangan MKMK Terbatas pada Hakim yang Bertugas

Lebih lanjut, Trubus menyatakan bahwa kewenangan MKMK terhadap Adies Kadir baru dapat dilakukan setelah Adies bertugas sebagai hakim MK. Ia berpendapat bahwa persoalan mekanisme prosedur penetapan Adies di DPR seharusnya tidak menjadi fokus utama.

“Menurut saya bagian dari demokrasi saja. Ya nanti kan semuanya diputuskan sesuai kewenangan masing-masing, tetapi kalau misalnya Pak Adies ini melanggarnya sudah menjadi hakim, ya itu kewenangan MK dan MKMK-lah yang mempunyai kewenangan, nanti dipanggil,” tuturnya.

Advertisement

Perubahan Kewenangan MKMK Membutuhkan Perubahan Undang-Undang

Menanggapi adanya gugatan untuk memperluas tugas MKMK agar tidak hanya menangani pelanggaran etik hakim, Trubus menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa serta merta dikabulkan. Perubahan tugas dan wewenang MKMK memerlukan perubahan undang-undang.

“Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu sehingga yang terjadi nanti ada payung hukum ketika memutus memang seandainya ada apa dengan hakim MK yang tidak sesuai prosedur atau dianggap catat prosedur,” paparnya.

Simak juga video terkait Adies Kadir yang menghindari perkara terkait Golkar saat menjadi hakim MK:

[Gambas:Video 20detik]

Advertisement